Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 31 Agu 2023 21:27 WIB ·

Peraturan Pandemi Covid-19 Terbit, Parlindungan: Kembali ke SOP!


					Kanwil Kemenkumham Sulbar ikuti sosialisasi pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pasca berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Satker Pemasyarakatan secara virtual (dok. istimewa) Perbesar

Kanwil Kemenkumham Sulbar ikuti sosialisasi pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pasca berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Satker Pemasyarakatan secara virtual (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Mamuju – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto menyebut bahwa pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Kerja Pemasyarakatan, diharap agar dilakukan penyesuaian kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pasca berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Satker Pemasyarakatan secara virtual, Kamis (31/8/2023) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Erwedi Supriyatno, dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan, Junaedi.

“Hal ini merupakan agenda tindaklanjut atas terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023,” ujar salah seorang Pimti Pratama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Baca Juga  Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Grand Strategy Komunikasi, Parlindungan: Upaya Ciptakan Agen Informasi yang Kompeten!

Ia menambahkan, dengan terbitnya Aturan tersebut maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Dalam agenda sosialisasi tersebut secara umum dijelaskan terkait Penerimaan tahanan/anak/narapidana/anak binaan, “Pengeluaran Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pelayanan Sidang di Rutan/Lapas/LPKA (penyelenggaraan dan fasilitas sidang online agar berkoordinasi secara intensif kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan), Layanan kunjungan (Layanan kunjungan/layanan kunjungan online sebanyak 2x dalam satu minggu), Kegiatan yang melibatkan pihak luar (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku)” pungkas Robi.

Baca Juga  Ikuti Peringatan HUT ke-78 RI, Parlindungan Sampaikan Pesan Kepada Para Pegawai dan Warga Binaan

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyampaikan dukungan atas terbitnya peraturan tersebut. Ia berharap agar jajarannya segera melakukan Langkah penyesuaian dalam Pelaksanaan layanan Pemasyarakatan.

“Yang seluruhnya tidak lagi berpedoman pada protokol pencegahan penanganan covid-19 atau kembali kepada SOP,” tutur Parlindungan.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik