Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 18 Agu 2023 21:59 WIB ·

Ferry Irawan Bebas Setelah Menerima Remisi Hukuman Menyambut Hari Ulang Tahun RI ke-78 


					Ferry Irawan Bebas Setelah Menerima Remisi Hukuman Menyambut Hari Ulang Tahun RI ke-78  Perbesar

Domestik.co.id – Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, 630 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi. Salah satu narapidana yang terkena dampak positif dari kebijakan ini adalah Ferry Irawan.

Ferry Irawan sempat menjalani hukuman di Lapas Kediri akibat terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Sebelumnya, ia dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei 2023. Kini, Ferry sangat merasa bahagia dan bersyukur karena tepat di hari perayaan kemerdekaan negara dirinya diberikan remisi.

Pada Kamis (17/8/2023), Ferry akhirnya bebas dari hukuman. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua yang turut berperan dalam memberikan remisi ini, khususnya kepada seseorang yang dikenal sebagai Pak Galih.

Terima kasih untuk semua kebaikan nya Pak Galih.. @galihnapoleonjr36” tulis Ferry di akun media sosialnya.

Ferry Irawan Tidak Lupa Ungkap Rasa Hormat

Ferry juga tidak lupa untuk mengungkapkan rasa hormatnya terhadap keluarga Pak Galih, yang diakui memiliki hati yang mulia.

Baca Juga  Masjid Istiqlal dan Safari Dakwah Habib Umar bin Hafidz

“Dengan tulus, saya ingin mengucapkan penghormatan kepada keluargamu yang luar biasa. Kalian adalah keluarga yang luar biasa dengan hati yang tulus,” kata Ferry dengan penuh apresiasi.

Ucapkan Rasa Terima Kasih

Dalam pernyataan yang ia sampaikan, Ferry Irawan mengucapkan rasa terima kasih atas tujuh bulan terakhir yang ia lewati di balik penjara. Ia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, mereka semua senantiasa berbagi segala hal, membentuk ikatan kuat, dan menciptakan kenangan tak terlupakan.

Mendapat Tanggapan Baik dari Warganet

Tanggapan hangat dari warganet pun menghampiri unggahan tersebut. Tak hanya memberikan dukungan, mereka juga mengingatkan Ferry Irawan untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga, agar tidak terulang di masa yang akan datang.

“ Jadikan pelajaran bang jangan diulangi lagi, tetap semangat” @Raditiagaro

“ Alhamdulillah akhirnya bebas ya bang. Lebih sabar dalam segala hal ya bang, jangan gampang tersulut emosi” @vikanadiri

Ferry Irawan Merasa Terlahir Kembali

Selama tujuh bulan lamanya, Ferry menjalani masa tahanan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Artis yang kini berusia 46 tahun tersebut mengungkapkan bahwa ia telah mengambil banyak pelajaran dari pengalaman tersebut, dan merasa seakan-akan dilahirkan kembali sebagai individu yang baru.

Baca Juga  Tim Pendamping Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Lakukan Evaluasi di Ternate

“Alhamdulillah, rasanya saya seperti manusia yang baru lahir kembali. Saya kini hanya fokus pada masa kini dan melangkah menuju masa depan,” ujar Ferry pada Jumat 18 Agustus 2023.

Disambut Hangat Keluarga

Ketika berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Ferry Irawan tak bisa melepaskan diri dari kedekatan dengan adik dan ibunya. Genggaman erat dan pelukan hangat kepada keluarganya tersebut menjadi ekspresi nyata rasa syukur dan kebahagiaannya. 

Suasana hangat juga terasa dari sambutan penuh kasih dari keluarga atas kebebasan yang diperoleh oleh Ferry.

Remisi Hukuman Ferry Irawan

Sebagai informasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023 menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi sejak 16 Januari 2023. 

Dengan hitungan waktu yang ada, Ferry Irawan sudah menghabiskan waktu selama delapan bulan dalam penjara. Oleh karena itu, dia memiliki kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat, mengingat dia telah menjalani 2/3 masa tahanannya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News