Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 10 Sep 2023 11:08 WIB ·

Jaksa Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Netizen Beri Tanggapan


					Jaksa Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Netizen Beri Tanggapan Begini Perbesar

Jaksa Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Netizen Beri Tanggapan Begini

Domestik.co.idKasus dari Mario Dandy yang melakukan penganiayan sudah memasuki tahap baru. Ia sudah mendapatkan vonis 12 tahun penjara akibat perbuatannya yang hampir membuat nyawa David melayang begitu saja.

Awal mula kasus ini terjadi penganiayaan Mario pada David (20/2/23) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. Mario dengan temannya serta kekasihnya AG, menemui David.

Ketiganya menaiki mobil Jeep Rubicon dan mendatangi korban yang sedang ada di rumahnya. Setelah keluar keduanya terlibat sebuah percakapan yakni mengkonfirmasi kabar yang Mario dengan dari kekasihnya AG. Keterlibatan David di sini sebagai mantan kekasih AG.

Perdebatan terjadi hingga Mario dan David terlibat perdebatan. Bahkan dalam kejadian ini Mario menendang serta memukuli David, bahkan korban yang sudah tidak sadarkan diri masih Mario tendang bagian kepalanya.

Karena kasus ini Mario Dandy, temannya Shane, dan AG menjadi tersangka, terjerat dalam pasal penganiayaan berencana. Dan ini sudah memasuki babak baru.

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Mario yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak yakni Rafael Aluan mendapatkan vonis 12 tahun penjara. Selain mendapatkan hukuman tersebut, pihak majelis pengadilan Jakarta Selatan membebani hukum biaya restitusi sebanyak Rp 25 Miliar.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Gelar Rapat SIPKUMHAM untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Angka ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni sebesar 120 Miliar. Adanya hukuman ini karena pihak hakim menilai Mario tanpa ampun melakukan tindakan kekerasan berat pada korbannya yakni David Ozora.

Netizen yang mengikuti kasus ini sejak awal memberikan tanggapan yang beragam pada platform online. Sebagian besar dari netizen merasa vonis untuk Mario masih kurang dan berharap jika ada banding ke MA tidak ada diskon masa tahanan.

Hal ini terjadi, sepertinya karena kasus Sambo Cees yang sebelumnya juga mendapatkan diskon dari MA. Yang mana banyak netizen menilai hal tersebut tidak sebanding dengan kejahatan sudah mereka lakukan.

Netizen Berharap Tidak Ada Diskon

Sikap netizen menunjukkan ketidakpercayaan mereka pada hukum pada negara ini. Setelah sebelumnya melihat hukuman untuk Sambo dan kawan-kawan menjadi berkurang, yang mana hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Dan hukuman penjara dipotong selama beberapa tahun. Banyak netizen yang melontarkan agar tidak ada diskon untuk hukuman Mario.

Baca Juga  Selesaikan Penilaian Potensi, M Adnan: Insya Allah Dapat Hasil yang Baik!

“Bentar lagi ada flash sale 9.9”

“Tetap santai bokap masih tajir”

“Potongan diskon jadi berapa?”

Komentar-komentar tersebut para pengguna Twitter lontarkan, bahkan ada yang menunjukkan opini lebih liar. Seperti adanya remisi 17 Agustus, remisi berkelakuan baik, dan potongan lainnya.

Terjerat Pasal UU Perlindungan Anak

Dalam kasus ini Jaksa menilai bahwa terdakwa melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP. Terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana. Jaksa mendakwa MD dengan penganiayaan berat yang disertai perencanaan pada David Ozora.

Selain itu dalam kejadian ini bukan hanya Mario yang mendapatkan hukuman tapi juga Shane dan AG. Selain itu ia juga terjerat pasal 76 C Jo, pasal 80 ayat 2 UU no.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Pihak pengacara dari Mario, Andreas mengungkapkan dalam sepekan ke depan ia akan tetap melakukan komunikasi dengan kliennya serta keluarga klien. Terlebih untuk menetapkan keputusan banding atau tidak. Andreas juga merasa bersyukur atas restitusi menjadi berkurang untuk Mario Dandy.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News