Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 12 Agu 2023 20:12 WIB ·

Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK Modusnya Ngomongin Proyek


					Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK Modusnya Ngomongin Proyek Perbesar

Domestik.co.id – Ketua RW 06 di Kelurahan Pluit, dengan inisial ST (72 tahun), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini  berkaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya secara lisan.

Dalam perkara ini, ST diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang anggota Lembaga Keuangan Mikro (LMK) Pluit. Korban diketahui berinisial RI (40 tahun) dan modusnya ingin membahas tentang proyek.

Steven Gono, pengacara korban, mengungkapkan bahwa pelecehan seksual melalui telepon ini terjadi lebih dari satu tahun yang lalu.

“Sekitar kurang lebih bulan Juni 2022 laku, ketua RW di Pluit ini menelepon korban. Kemudian Korban ditanya sedang apa, dan lagi dimana. Kebetulan saat itu korban baru selesai olahraga, dan berada di rumah,” ucap Steven seperti dikutip dari TribunJakarta.com, pada Sabtu (12/8/2023).

Berawal dari Adanya Proyek Perbaikan Jalan

Sebelum kejadian, memang sedang ada proyek perbaikan jalan di sekitar area RW 06 Pluit. Dan RI, kebetulan merupakan anggota yang bertugas memantau sejumlah titik jalan yang sedang diperbaiki.

Tanpa diduga, RI menerima panggilan telepon dari ST. Awalnya, pembicaraan masih berkaitan dengan perbaikan jalan, tetapi tiba-tiba suasana berubah. Dalam percakapan tersebut, ST secara terang-terangan melontarkan komentar yang melecehkan dan tidak senonoh terhadap RI.

Baca Juga  Optimalkan Capaian Penelitian Kemasyarakatan, Kemenkumham Sulawesi Barat Perkenalkan Fitur Baru di Aplikasi Silamoni

Sontak korban kaget, dia tidak menyangka karena kan sebelumnya  dia kenal sama ketua RW ini, dan itupun sudah lama, RI juga sudah anggap keluarga sendiri,” ucap Steven.

Ada lagi ucapan-ucapan ketua RW yang bikin korban kaget, dia bilang korban itu lebih seksi, lebih hot dari cewek-cewek yang bekerja di kantor RW,” sambungnya.

Korban Lebih Waspada Terhadap Ketua RW di Pluit Tersebut

Setelah peristiwa telepon pertama, korban mengalami syok akibat kata-kata ST. Bermodal pengalaman tersebut, RI kemudian menjadi lebih berhati-hati saat menerima panggilan telepon dari ketua RW di Pluit itu.

Namun, tidak lama setelah itu, sang ketua RW kembali menghubungi korban. Ketika terjadi insiden pelecehan yang kedua ini lah korban sebelumnya sudah bersiap merekam kata-kata yang diucapkan oleh ST.

Kejadian tidak menyenangkan ini nggak hanya sekali aja, tapi ada juga kejadian yang kedua kali dan itu juga via telepon, tapi pada saat kejadian yang pertama korban memang tidak sempat merekam. Karena korban sendiri tidak menduga hal tersebut terjadi. Bukti rekaman yang kami laporkan saat ini itu dari percakapan yang kedua kalinya,” jelas Steven.

Baca Juga  Kunjungi Rupbasan Ternate, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pesankan Hal Ini

ST Mangkir Dari Panggilan Polisi

Berbekal laporan tersangka, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melayangkan surat panggilan kepada ST. Namun tersangka minta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dengan alasan sakit.

Dalam keterangannya, Aeni juga menambahkan bahwa tersangka ST mengaku tengah sakit. Dan dalam waktu dekat juga akan menjalani operasi mata.

Dikarenakan tersangka ST sedang mengalami sakit. Dan kebetulan juga mau melakukan persiapan untuk operasi mata“. Ujarnya

Alasan Pelaku tak Ditahan

Meski ditetapkan sebagai tersangka dan ST di jerat Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Namun karena ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara, maka hal ini menjadi alasan polisi tak segera menahan ketua RW di Pluit tersebut.

Jadi, sekarang yang bisa kami lakukan hanya sebatas memintai keterangan, penahanan itu kan bisa dilakukan kalau ancaman hukumannya lebih dari lima tahun serta ditambah pasal-pasal pengecualian,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News