Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 9 Agu 2023 12:13 WIB ·

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Penjara Seumur Hidup!


					Ferdy Sambo dapat putusan hukum Mahkamah Agung, penjara seumur hidup. Perbesar

Ferdy Sambo dapat putusan hukum Mahkamah Agung, penjara seumur hidup.

Domestik.co.id – Ferdy Sambo kembali menjadi perbincangan karena adanya keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman matinya. Sedangkan Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan pihaknya kini belum mendapatkan informasi lengkap terkait hal tersebut.

Pihak Mahkamah Agung akan memberikan keringanan hukum pada terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, yakni Sambo CS.

Dalam keringanan hukum ini, mantan eks Kadiv Propam, hukumannya berkurang menjadi pidana penjara seumur hidup dari hukuman mati. Hal tersebut sesuai dengan putusan yang Hakim Agung Suhandi serta empat anggota lain; Desnayeti, Yohanes Priyana, Jupriadi, dan Suharto sampaikan.

Penyampaian Putusan oleh Mahkamah Agung

Putusan tersebut sebelumnya pihak Mahkamah Agung sampaikan, kemudian Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi sampaikan kembali ke publik.

Yang mana dalam putusan (8/8/2023) Amar putusan kasasi, menolak kasasi penuntut umum juga terdakwa dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana.

Serta kualifikasi pada hukum pidana, menjadi hanya melakukan pembunuhan berencana bersama saja, tanpa melakukan tindak merusak sistem elektronik dan sebagaimana mestinya. ‘Hukuman penjara seumur hidup’, menjadi kalimat penegas pada akhir putusan tersebut.

Baca Juga  Laksanakan Upacara HUT ke-78 RI, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Sampaikan Sambutan dari Menteri Yasonna Laoly

Padahal sebelumnya hukuman Ferdy Sambo divonis hukum mati berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan kembali diperkuat dengan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengurangan Hukuman dan Buntut Putusan MA

Dengan adanya pernyataan tersebut, membuat masyarakat Indonesia terkejut. Sehingga menimbulkan reaksi yang membuntuti keputusannya. Bukan hanya Ferdy Sambo yang mendapat pengurangan hukuman tapi pihak lainnya juga.

1. Pengurangan Hukuman

Bukan hanya hukuman dari Sambo saja mendapatkan keringanan, tapi Putri Candrawati istri dari pembunuh Brigadir J hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari putusan 20 tahun. Kemudian hukuman mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo menjadi 8 tahun penjara dari putusan 13 tahun penjara sebelumnya.

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang sebelumnya penjara 15 tahun mendapatkan ‘diskon’ menjadi 10 tahun. Dengan putusan tersebut, tidak semua hakim MA setuju dua lainnya tetap keputusan menghukum mati.

Yakni hakim Desnayeti dan Jupriyadi, menyatakan mereka menganggap Ferdy Sambo tetap layak mendapatkan hukuman mati. Meski sudah Sobandi sampaikan kepada publik, tapi belum ada penjelasan lebih detail pertimbangan hakim agung mengurangi hukumannya.

Baca Juga  Buka Kegiatan MPIC, Parlindungan Serahkan 10 Sertifikat Merek Pelaku UMKM

Hasil tersebut nantinya akan dicantumkan pada salinan putusan yang nantinya diunggah pada situs resmi MA. Sobandi juga menjelaskan meski Sambo CS mendapatkan ‘diskon’, menegaskan lima hakim yang menyidangkan perkara ini terjamin kemerdekaannya.

2. Buntut dari Putusan MA

Karena keputusan dari MA untuk Ferdy Sambo CS membuat banyak orang kecewa, menimbulkan buntutnya secara langsung. Netizen langsung menyerang akun media sosial milik Trisha Eungelica anak dari Sambo dan Putri.

Banyak warganet yang meluapkan kemarahan mereka melalui kolom komentar instagram Trisha. Tidak sedikit komentar memaki-maki dan tidak terima dengan keputusan tersebut. Ada juga yang menyampaikan kekecewaannya, tapi menyebutkan bahwa “Tuhan punya cara sendiri untuk menghukum umatnya”.

Komentar lainnya menanyakan siapa ‘bekingan’ dari ayahnya, hingga hukumannya bisa berkurang. Masih banyak komentar-komentar netizen lainnya yang menunjukkan kekecewaan mereka pada hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia ini seperti tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Tidak bisa bersikap adil sebagaimana seharusnya negara hukum berjalan. Banyak netizen menyayangkan keputusan tersebut, karena tidak sesuai dengan perbuatan Ferdy Sambo CS yang membunuh Brigadir J.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News