Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 17 Agu 2023 15:56 WIB ·

Seorang Ibu di Sumatera Selatan Meminta Keadilan Setelah Terdakwa kasus Pemerkosaan Putrinya Divonis Bebas


					Seorang Ibu di Sumatera Selatan Meminta Keadilan Setelah Terdakwa kasus Pemerkosaan Putrinya Divonis Bebas Perbesar

Domestik.co.id – Seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terus menjaga harapannya untuk mendapatkan keadilan. Setelah terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap putrinya, yang notabene merupakan ayah kandung dari korban, dibebaskan oleh hakim.

Perempuan berinisial RH ini mengajukan banding setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung memutuskan untuk membebaskan terdakwa. Meski sebelumnya jaksa telah menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Meski sudah ada pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang seharusnya mempermudah proses pembuktian dalam kasus kekerasan seksual. Nyatanya masih banyak kendala yang menghambat proses pengadilan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa hingga tahun 2023, terdapat lebih dari 200 kasus serupa yang menghadapi kesulitan dalam mencapai keadilan.

KPAI juga menyampaikan bahwa telah menerima laporan dari ibu dengan inisial RH dan sedang melakukan evaluasi atas putusan hakim tersebut.

Warga Mengecam Keras Putusan Hakim

Kesulitan yang dihadapi oleh RH mendapat sorotan dari masyarakat setelah video di TikTok yang memuat ungkapan perasaannya menjadi viral. Dalam video tersebut, sambil berlinang air mata, RH dengan tegas mengungkapkan keraguan terhadap keadilan hakim yang memutuskan untuk membebaskan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anaknya.

Baca Juga  Fakta Terkait Kisruh Pulau Rempang yang Sedang Hangat Diperbincangkan

RH menyatakan bahwa terdakwa, yang notabene adalah ayah kandung korban, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuannya pertamanya. Perbuatan ini, menurut RH, berlangsung sejak anak tersebut bersekolah di tingkat TK hingga kelas 4 SD. Dampaknya, korban mengalami penyakit kelamin.

Kronologi Kejadian Pemerkosaan Ayah Terhadap Anak 

RH menjelaskan bahwa kedua anaknya pernah diajak oleh terdakwa, yang merupakan mantan suaminya dan ayah dari anak-anak tersebut, untuk menghabiskan waktu seminggu di rumah orang tua terdakwa. 

Anak bungsu RH, yang saat itu baru mulai bersekolah di SD, dengan lolos menceritakan kepada ibunya bahwa sang ayah memerintahkan mereka masuk ke kamar, di mana pada saat itu terdakwa  berhubungan seksual dengan istri barunya di hadapan kedua anak kandungnya.

Sang kakak sempat memberi tahu adiknya bahwa peristiwa tersebut sebaiknya tidak dibicarakan dengan ibu kandung mereka, cerita RH saat ia mengulang pengakuan sang anak. Setelah beberapa kali meyakinkan dan membujuk, akhirnya sang adik bersedia berbicara tentang kejadian tersebut.

Baca Juga  Bertolak Kembali ke Jakarta, M. Adnan Antar Kepulangan Menkumham Yasonna

Setelah mendengarkan kisah dari kedua anaknya, RH segera mencari nasihat dan konsultasi dari berbagai pihak yang relevan terkait pengalaman traumatis yang dialami anak-anaknya.

Selama proses pemeriksaan di Polda, korban yang merupakan anak sulung RH mengungkapkan detail pemerkosaan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap dirinya.

Belakangan, RH mengetahui bahwa hasil visum menunjukkan bahwa area genital sang anak telah mengalami trauma yang sudah berlangsung lama akibat penggunaan benda tumpul. Dokter juga mengonfirmasi bahwa sang anak mengidap penyakit menular seksual dan harus segera mendapatkan pengobatan yang tepat.

Jaksa Ajukan Kasasi

Karena adanya vonis bebas dari hakim tentang kasus pemerkosaan tersebut. Jaksa penuntut umum meminta adanya kasasi.

Sudah dinyatakan kasasi sejak 1 Agustus 2023 yang lalu dan sudah kami kirim ke MA. Terang Farouk selaku Kasi, Penkum,  Kejati Sumatera Barat pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Farouk juga mengungkapkan bahwa alasan JPU mengambil tindakan langsung untuk mengajukan kasasi.  Adalah karena putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut dianggap  bertentangan dengan tuntutan yang telah diajukan, yaitu hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News