Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 9 Sep 2023 19:42 WIB ·

Tingkatkan Sinergitas, Kemenkumham Maluku Utara Gelar Program Legislasi Daerah Halmahera Utara


					Kanwil Kemenkumham Maluku Utara jalin sineri (dok. istimewa) Perbesar

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara jalin sineri (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Ternate – Penyusunan Peraturan Daerah memerlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan tenaga perancang dan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi pembatalan Peraturan Daerah, melalui tahapan perencanaan maka akan memberikan suatu Program Pembentukan Legislasi Daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) sebagai pelaksana tugas kementerian di daerah menjalankan tugas dan fungsi tersebut, dalam hal ini dapat memberikan bimbingan dan konsultasi untuk penyusunan Prolegda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar beserta Jajaran, dan disambut oleh Kepala Sub. Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Dan HAM Setda. Kab. Halmahera Utara, Andrew Andea.

Baca Juga  Kemenkumham Maluku Utara Gelar Rapat Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Daerah Halmahera Timur

Andrew menyatakan bahwa Kriteria Rancangan Peraturan Daerah yang diprogramkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) telah disertai Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasi dengan Naskah Akademik.

“Bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah untuk meningkatkan pelayanan public, dan Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan,” Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sarwedi Siregar mengatakan bahwa Ada 2 (dua) istilah dalam Penyebutan Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah yakni Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2014).

Baca Juga  Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Maksimalkan Koordinasi Pengelolaan JDIH dengan Pemerintah Daerah Mamasa

“Melalui kegiatan ini maka dapat dicapai Percepatan proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum di daerah, Membentuk Peraturan Daerah sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan lainnya yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan aspiratif untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, Mendukung upaya mewujudkan Supremasi Hukum, Mengganti Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, dan Mengisi kekosongan hukum terhadap Produk Hukum di daerah,” Ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News