Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 26 Sep 2023 19:54 WIB ·

Antisipasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Maluku Utara Berikan Edukasi


					Kanwil Kemenkumham Maluku Utara lakukan edukasi cegah pelanggaran KI (dok. istimewa) Perbesar

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara lakukan edukasi cegah pelanggaran KI (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Ternate – Edukasi Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Tengah menggelar Kegiatan Edukasi / Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan Instansi Terkait, Selasa (26/09/2023).

Bertempat di Hotel Emerald, Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M Adnan yang di wakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius Mangantar Tua S dan didhadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daereah Kota Ternate, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara yang diwakili oleh Kepala bagian BINOPS, Pejabat Administrator Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

Kegiatan ini merupakan wujud konkret bahwa Kanwil Kemenkumham Malut selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Maluku Utara mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.

Dengan demikian, diharapkan para stakeholder dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.

Baca Juga  Lakukan Pengawasan Kinerja, Robianto Tegaskan Jajaran untuk Jaga Integritas dan Loyalitas

Membuka kegiatan tersebut, Ignatius menjelaskan Kekayaan Intelektual merupakan suatu aspek yang penting dalam kehidupan, dan merupakan kunci utama untuk merangsang lahirnya inovasi dan kreativitas dalam bentuk produk dan jasa yang diperlukan manusia dan bahkan pada masa sekarang ini menjadi tolak ukur untuk pertumbuhan ekonomi suatu bangsa (Growt Economic Stimulus) sebagaimana negara-negara maju yang telah menjadikan kekayaan Intelektual sebagai suatu asset.

“Perkembangan teknologi pada masa sekarang ini, secara tidak langsung berdampak kepada kemajuan dan peningkatan atas lahirnya inovasi dan kreatifitas baru dalam berbagai macam hasil karya akan tetapi kemajuan tersebut juga seiring dengan berkembangnya pola pelanggaran Kekayaan Intelektual yang juga berbasis teknologi yang lahir dari kompetisi di kalangan pelaku usaha, dan tidak jarang sampai mengabaikan hak-hak yang dimiliki orang lain,” Ungkapnya.

Baca Juga  Mahasiswi Jurusan Kedokteran Meninggal dalam Kamar Kost dengan Mulut Mengeluarkan Busa

Lebih lanjut beliau mengatakan Kanwil Kemenkumham Malut perlu membangun sinergitas dengan para stakeholder untuk secara bahu membahu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual mengingat Kekayaan Intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi sejatinya sehingga dapat dijadikan sebagai suatu alat dalam pembangunan ekonomi terutama di era globalisasi saat ini khususnya di Maluku Utara sehingga harapan dalam peningkatan kejahteraan masyarakat dapat diwujudkan

“Bersama-sama dengan pemerintah daerah di Maluku Utara perlu melakukan kegiatan Edukasi terkait Himbauan tentang perlunya Pencegahan Pelanggaran HKI dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya perlindunghan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha,” Ujarnya.

Menutup sambutannya beliau mengharapkan kepada peserta baik dari instansi pemerintah maupun dari organisasi lainnya, untuk bersinergi, bersama sama dengan Kanwil Kemenkumham Malut bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berpartisipasi dan memberikan perhatian mengawasi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di Maluku Utara serta memberikan perlindungan hukum kepada pemilik Kekayaan Intelektual.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News