Domestik.co.id – Tobelo –Mengantisipasi terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Edukasi/Himbauan Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait, yang dilaksanakan di Hotel Briken Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Selasa 22/08/23.
Kegiatan ini merupakan wujud konkret bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Maluku Utara terkait jenis-jenis pelanggaran Kekayaan Intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.
Seperti yang diketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul sebagai hasil dari kemampuan Intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi umat manusia. Didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi ini, berdampak positif pada meningkatnya kualitas dari inovasi para inventor. Namun disisi lain juga menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang dibula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Drs. E.J. Papilaya, MTP), menyampaikan permohonan maaf dari bapak Bupati, beliau tidak dapat hadir kareta ada kegiatan di luar daerah.
Dalam sambutannya, Sekretaris daerah Kabupaten Halmahera Utara (Drs. E.J. Papilaya, MTP) mengatakan bahwa, Masih maraknya beredar produk-produk yang merupakan hasil pelanggaran atas hak kekayaan intelektual menjadi tantangan kepada struktur hukum (Aparat Penegak Hukum) untuk menyatukan langkah dalam wujud visi dan misi untuk mencari solusi terbaik sebagai langkah preventif dalam mewujudkan kemanfaatan hukum untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Tugas besar ini tidaklah semata-mata menjadi tanggungjawab Pemerintah/Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ataupun Aparat Penegak Hukum yang lainnya mengingat tindak pidana dibidang kekayaan intelektual adalah merupakan delik aduan yang bersifat delik materil, penegakan hukum atas kekayaan intelektual dapat dilakukan oleh penegak hukum apabila ada unsur kerugian dan pengaduan/laporan dari pemilik kekayaan intelektual. Sehingga unsur kolaborasi, kordinasi dan sinergitas menjadi kunci sukses dalam penegakan hukum kekayan intelektual, Jelasnya.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa, Berdasarkan data yang kami peroleh, belum ditemukan pelanggaran HKI dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Maluku Utara yang sudah meresahkan dan masuk dalam proses hukum. Hal tersebut mengindikasikan relatif kecilnya potensi pelanggaran HKI di wilayah ini karena tingkat kesadaran masyarakat yang relatif tinggi. Meskipun demikian, penting untuk tetap mengambil langkah antisipatif melalui beragam kegiatan sehingga potensi pelanggaran HKI dapat diminimalisir.
Di akhir sambutannya, Beliau menekankan bahwa. Melalui kegiatan Edukasi/Himbauan Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait di Kabupaten Halmahera Utara ini pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha, pemilik kekayaan intelektual dan aparat penegaka hukum di Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, MTP sekaligus sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H, Staf Ahli Bupati Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM Albernimus Pasimanyengke, S.Pd., M.Pd, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo, Rini Novitrion serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Moch. Andri Budiman.
Narasumber pada kegiatan tersebut terdiri dari, Sekretrais Daerah Kabupaten Halmahera Utara Drs. E.J. Papilaya, MTP dengan judul Materi, Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dalam pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mochammad Alwi Tutupoho, SP dengan Judul Materi HKI Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Halmahera Utara, Kanit Tipidter Polres Halmahera Utara Syahrul Karim, S.I.Kom dengan Materi Peran Serta Aparat Penegak Hukum dam Pencegahan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Suhaemi Junaedi, S.H., M.H dengan materi Gambaran Umum Pengenalan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan tersebut, diserhakan juga Sertifikasi Penghargaan Kekayaan Intelektual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Kepada Manajemen Pasar Modern Tobelo dan disaksikan oleh Sekretaris Kabupaten Halmahera Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan laju peredaran barang-barang palsu yang ada di kabupaten Halmahera Utara.
Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari kalangan Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara diantaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Dinas Pertanian, Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah, Kepolisian Resor Halmahera Utara, Universitas yang ada di Halmahera Utara, UMK yang ada di Halmahera Utara serta beberapa Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Halmahera Utara.