Domestik.co.id – Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi mendorong percepatan pembentukan pos pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Maluku Utara.
Hal tersebut diungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan penyusunan laporan program pemajuan HAM tahun 2023 yang digelar di Aula Gamalama Kanwil, Selasa (12/9/2023).
“Kegiatan ini seyogyanya menuntut adanya pos atau ruang pelayanan pengaduan pelanggaran HAM, baik di Kota Ternate maupun di luar Kota Ternate. Untuk itu, kami akan coba melakukan komunikasi yang intens terhadap UPT luar kota untuk segera membentuk atau menyediakan pos pengaduan pelanggaran HAM yang akan digunakan masyarakat apabila terdapat dugaan-dugaan pelanggaran HAM,” Ujar Ignatius
Ignatius menjelaskan bahwa pemajuan HAM di Kanwil yang pada gilirannya dilaksanakan di di seluruh UPT muncul dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat menjadi Pos Pengaduan Pelanggaran HAM.
Untuk itu, dirinya meminta kepada perwakilan UPT dalam Kota Ternate yang hadir langsung mengikuti kegiatan agar berkenan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.
“Harapan kami para UPT berkenan,” Jelasnya singkat yang didampingi Kasubid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng.
Ungkapan terima kasih Ignatius juga sampaikan atas partisipasi para UPT yang telah berkenan menghadiri undangan untuk mengikuti kegiatan rapat penyusunan program pemajuan HAM yang dirangkai dengan kegiatan P2 HAM.
Ignatius menambahkan bahwa laporan tersebut harus sudah di sampaikan UPT kepada Kanwil maksimal 5 hari setelah aduan dari masyarkat disampaikan di pos pengaduan.