Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 15 Agu 2023 18:18 WIB ·

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Ikuti Webinar “Korpri Menyapa ASN” demi Bangun ASN yang Cerdas Bermedsos


					Kanwil Kemenkumham Maluku Utara ikuti Webinar Cerdas Bermedia Sosial (dok. Istimewa) Perbesar

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara ikuti Webinar Cerdas Bermedia Sosial (dok. Istimewa)

Domestik.co.di – Ternate – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) mengikuti Webinar KORPRI menyapa ASN secara virtual menggunakan zoom meeting, bertepat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) M. Adnan, Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal, Pejabat Administrator/Pegawas, JFT dan JFU, Selasa (15/08/2023).

Mengusung tema “Bermedsos Cerdas versi ASN”, kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI ini menghadirkan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (Dr. Sulistyo) selaku narasumber pertama dengan materi bijaksanalah dalam bermedsos.

Sulistyo dalam paparannya menyampaikan bahwa pentingnya kerahasiaan data pribadi karena data pribadi merupakan salah satu bentuk ancaman siber berisikan informasi data diri yang sering didaftarkan ke berbagai layanan-layanan yang bersifat elektronik.

Baca Juga  3 Rekor yang Tercipta di Manahan Solo Usai Kualifikasi AFC U-23

Sulistyo juga memberikan Tips cerdas dalam bermedsos yakni: pilih platform yang sesuai, pikirkan sebelum posting, pahami privasi, gunakan filter & blokir, kendalikan waktu online, berbagi informasi akurat, hindari kontroversi berlebihan, dan etika.

Usai paparan pertama, kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber kedua oleh Pranata Komputer Ahli Madya pada Dit Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Menhariq Noor) terkait berhati-hati dengan UU ITE.

Baca Juga  Resmi Menjabat, Kakanwil Ignatius Purwanto Berikan Salam Perkenalan Hangat

Dalam paparannya, Menhariq menjelaskan yang termasuk dalam Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain: illegal, interference, computer related forgery dan Misuse of Device.

Diharapkan melalui webinar ini ASN bijak menggunakan medsos baik dalam menyebarkan data diri maupun informasi penting yang dapat digunakan sebagai sumber ancaman siber terutama pada saat Pemilu sehingga netralitas ASN tetap terjaga.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik