Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 30 Agu 2023 18:16 WIB ·

Monev Rumah Tahanan Weda, Kemenkumham Maluku Utara Sampaikan Beberapa Poin Perhatian


					Monev Kemenkumham Maluku Utara di Rutan Weda (dok. istimewa) Perbesar

Monev Kemenkumham Maluku Utara di Rutan Weda (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Weda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Mahany Rahim beserta Staf JFT dan JFU melakukan Monitoring dan Evaluasi pada Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas IIB Weda.

Disambut langsung dengan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Weda, Nurcholias di ruang kerjanya, beliau menjelaskan maksud dan tujuannya adalah melaksanakan monitoring tindak lanjut pada Unit Pelaksana Teknis atas Surat Sekretaris Jenderal kementerian hukum dan HAM tanggal 21 Agustus 2023 Hal Pelaksanaan kebijakan Tunjangan Kinerja pada Sistim Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM u.p Kepala Biro Kepegawaian tanggal 23 Agustus 2023 Hal Rekonsiliasi data Kinerja untuk pemenuhan Nilai Index profesionalitas ASN Kementrian Hukum dan HAM dan pengawasan Kearsipan serta pemberitahuan Aplikasi Administrai Bersurat Elekteonik (ABE).

Nurcholias menyampaikan bahwa hal tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai arahan sekjen untuk pengisian jurnal harian, cuti dan Izin diharuskan menggunakan SIMPEG, khusus tanggal 22 pengisian jurnal maksimal pukul 15.00 WIB dan pengisian jurnal tanggal 23 s/d 25 dilakukan pada tanggal 26. Selanjutnya untuk pemenuhan Rekonsiliasi data kinerja, masing-masing pegawai telah mengupload data Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada SIMPEG.

Mahany mengingatkan bahwa terkait surat Sekjen ada beberapa point yang perlu diperhatikan diantaranya:
Point b. Menugaskan Bagian Tata Usaha / Sub Bagian Tata Usaha, admin unit kerja umum atau admin absensi untuk melaksanakan penginputan dinas luar full dan half pegawai pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian; point c. Menugaskan Pengelola SIMPEG melakukan pengecekan sebelum dan sesudah rekap tunjangan kinerja melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG)

Baca Juga  Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik