Domestik.co.id. Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa Pungli sebenarnya merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia. Hal itu disampaikan Parlindungan usai menghadiri kegiatan Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), Selasa (25/7/2023).
Parlindungan mengatakan Pungli sebenarnya terjadi sejak jaman penjajahan bahkan jauh sebelumnya.
“Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan juga untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang mempunyai tugas untuk memberantas Pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Pungli itu sendiri,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama Kepala Divisi Keimigrasian.
Ia menambahkan program reformasi birokrasi dan tentunya reformasi hukum menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya.
“Untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan” sambung salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna Laoli.
Sementara itu, saat membuka kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan itu menjadikan suatu kekuatan untuk mendukung komitmen bersama, dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bebas dari praktik Pungutan Liar.
“Dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi yang mengarah pada Birokasi Bersih dan Melayani, yang kita lakukan secara semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (Semakin PASTI)” pungkasnya.
Razilu mengingatkan kembali, Pungutan Liar (Pungli) yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, sudah acapkali menjadi budaya dan juga merusak sendi-sendi kehidupan bagi Masyarakat luas.
Pungli dalam pelayanan publik sadar atau tidak telah banyak kita saksikan. Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi.
Jika ditarik ke belakang, upaya konkrit yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Pembentukan satuan tugas ini menjadi bukti bahwa Presiden Joko Widodo menaruh perhatian yang sangat tinggi terhadap pemberantasan pungli.
Komitmen dan Arahan Presiden untuk memberantas pungli sangat terang dan jelas, seperti yang sering kita dengar di berbagai kesempatan, termasuk pada saat penyampaian pidato Visi Indonesia Presiden secara tegas menyatakan bahwa: “Hati-hati, hati-hati ke depan (pungli) saya pastikan akan saya kejar, akan saya kontrol, akan saya cek, dan akan saya hajar jika diperlukan,” tegasnya.
“Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pada Tahun 2016, telah dilakukan Pengukuhan secara resmi Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham, baik yang ada pada tingkat unit pusat maupun Kantor Wilayah,” ujar Razilu.
“Saya atas nama Inspektur Jenderal yang ditunjuk sebagai Ketua UPP Kemenkumham, ingin mengajak kepada Saudara-saudara semua, baik sebagai anggota tim UPP Kemenkumham Pusat, maupun UPP Kantor Wilayah untuk merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,” ujarnya.
Razilu berharap bahwa kegiatan yang kita laksanakan saat ini, kelak dapat semakin meningkatkan Integritas seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang akan bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Dan tak kalah penting, harapan saya kepada seluruh Tim UPP yang hadir di tempat ini, agar masing-masing Kelompok Kerja (pokja) UPP, khususnya UPP Kanwil Kemenkumham untuk dapat sesegera mungkin melaksanakan poin-poin yang telah saya sampaikan sebelumnya dan pada kesempatan pertama melaporkannya secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Nasional,” pungkasnya.