Domestik.co.id – Ternate – Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), Andi Basmal didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum, M Kasim Umasangadji hadiri Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah Maluku Utara Dalam Rangka Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) berupa SD Negeri Labuha 3 Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (30/08/2023).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Nikodemus Sigit Rahardjo.
Memulai kegiatan beliau menjelaskan agenda rapat kali ini adalah membahas terdapat 3 aset yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara merupakan ABMA/T yang dikuasai oleh negara, dengan status belum selesai. Adapun salah satu nya adalah ABMAT berupa SD Negeri Labuha 3 yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Dan ABMA/T tersebut dirampas oleh negara dari organisasi rasial dan terlarang (sesuai ketentuan perundang-undangan) pada kisaran tahun 1966, namun, hingga tahun 2023 ini, ABMA/T tersebut belum ditetapkan penyelesaiannya.
“Tahun lalu, kami telah menugaskan Tim untuk berkunjung ke lokasi aset dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan informasi dalam rangka penyelesaiannya. Diperoleh informasi bahwa ada pihak Yayasan atas nama Yayasan Kematian Simpati yang menguasai dan menginginkan asset tersebut untuk digunakan sebagai tempat ibadah berupa mini klenteng,” Jelasnya.
Kemudian beliau mengatakan, berkenaan dengan hal itu, dirasa perlu mendiskusikannya dalam rangka mencari solusi penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SD Negeri Labuha 3 tersebut yang mana lokasinya berada di wilayah Maluku Utara.