Domestik.co.id – Aksi demo buruh menggelar aksinya tersebut Kamis (10/8/23), tepatnya di kawasan patung kuda serta Gedung DPR Jakarta Pusat. Demo tersebut merupakan tuntutan pada pemerintah untuk mencabut undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ada beberapa poin yang para buruh ini sampaikan pada pemerintah. Dengan harapan tuntutan mereka dapat terwujud serta pemerintah dengarkan. Kejadian tersebut melibatkan Partai Buruh juga puluhan organisasi serikat kerja lainnya.
Sebelumnya presiden dari partai tersebut, yakni Said Iqbal mengaku sudah mengajukan judicial review untuk tiga poin dalam enam tuntutan tersebut. Ia juga pemerintah segera memproses pencabutan serta merevisi poin tersebut.
Aksi Demo Buruh Melakukan Long March
Aksi tersebut tentunya memiliki alasan mendasar, dan seperti sudah kita jelaskan sebelumnya ada beberapa poin yang diminta oleh mereka. Yakni meminta pemerintah segera cabut atau revisi kembali UU Omnibus Law yang terdapat enam poin utama di dalamnya.
1. Poin yang Harus Pemerintah Cabut
Ada sejumlah poin yang membuat para buruh ini nekat turun ke jalanan dan melakukan aksi unjuk rasa. Dengan alasan agar suaranya lebih pemerintah dengar, daripada sekadar membuat tulisan atau video pada media sosial.
Beberapa poin yang pihak penuntut ingin hilangkan adalah terkait dengan UU Omnibus Law ; Cipta Kerja. Kemudian juga menaikkan upah minimum buruhnya, sebanyak 15% untuk 2024 mendatang.
Bukan hanya itu saja, poin lainnya untuk merevisi atau mencabut presidential threshold 20% menjadi 0%. Merevisi parliamentary threshold 4%, cabut UU kesehatan, serta mewujudkan JS3H (Jaminan Sosial Semesta Seumur Hidup).
Dan yang lainnya adalah reforma agraria dan kedaulatan negara. Poin-poin tersebutlah yang menjadi tuntutan utama para buruh sehingga membuat mereka nekat turun ke jalanan secara langsung.
2. Rencana Aksi Mogok Kerja
Dengan adanya kegiatan aksi demo buruh ini, tentunya dengan harapan bahwa semua tuntutan merek dapat pemerintah kabulkan. Apabila hal tersebut tidak terjadi, maka Serikat Buruh sendiri sudah memiliki kesepakatan untuk mogok kerja secara nasional.
Hal tersebut bisa terjadi jika pemerintah tidak menuruti keinginan mereka dalam waktu dua bulan. Batas waktu yang sebentar tersebut, merupakan bentuk kepercayaan presiden Partai buruh.
Ia melihat jika sebelumnya pemerintah juga dapat merampungkan revisi UU lainnya hanya dalam waktu singkat. Begitu juga dengan UU satu ini, pasti segera bisa pemerintah selesaikan jika sigap menanggapinya.
Said Iqbal sendiri sudah memberikankan ultimatum pada pemerintah juga MK agar tuntutan dari mereka bisa segera selesai. Said mengklaim akan ada 5 juta buruh dan melibatkan 100 ribu pabrik yang mogok nasional apabila perubahan tersebut tidak terlaksana dalam dua bulan ini.
3. Massa Membubarkan Diri
Aksi demo buruh tersebut terjadi dari pagi hingga malam hari. Berdasarkan hasil pantauan, para buruh tersebut membubarkan dirinya sejak pukul 23.30 WIB. Sebagian besar dari buruh pulang dengan rombonganya menggunakan mobil, dan sebagian lainnya menggunakan motor.
Meski begitu masih ada juga yang tetap bertahan dan pulang pada pukul 00.10 sesuai dengan rencana awal berdasarkan hasil musyawarah bersama sebelumnya. Setelah massa membubarkan diri akses lalu lintas kawasan tersebut pun kembali aparat buka.
Bahkan sekitaran pukul 23.46 WIB kondisi lalu lintasnya sudah kembali lancar serta normal kembali. Terlihat petugas polisi lalin juga mengatur arus tersebut dengan baik.
Meski aksi demo buruh berakhir pada pukul 00.10 WIB, Emilia selaku Sekjen GSBI ini bukanlah kekalahan mereka