Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa jajarannya terus berupaya melakukan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat. Hal itu disampaikan oleh Kakanwil saat membuka secara resmi kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Putra, Selasa (12/9/2023).
Hadir pada kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, Akademisi Dosen Universitas Muhammadiyah Mamuju, Suryansyah, dan narasumber secara virtual dari DJKI, Amran Purba.
Parlindungan menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya edukasi ini merupakan salah satu upaya yang sangat penting dilakukan melalui pencegahan dengan mengedukasi atau memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual.
Ia mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi di Indonesia bisa memanfaatkan peluang yang ada. Salah satu indikatornya dibuktikan dengan pendaftaran permohonan merek, hak cipta dan paten yang diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Parlindungan mengatakan bahwa berbagai tindakan curang terkait praktik pelanggaran KI telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi tentu saja menjadi permasalahan.
“Oleh karena itu upaya peningkatan pemahaman bagi masyarakat terhadap perlindungan KI harus terus digencarkan dengan tujuan agar perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
“Sehingga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mengetahui tentang aturan-aturan terkait kekayaan intelektual sebagai salah satu upaya preventif pencegahan terjadinya pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Kakanwil menilai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam dunia usaha, maka perlu adanya tindakan mensosialisasikan, membudayakan, memberikan edukasi dan pemberdayaan hak atas kekayaan intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Baik pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen, perlu adanya peningkatan pemahaman, bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika kekayaan intelektualnya dilanggar pihak lain,” sambungnya.
Parlindungan berharap kepada peserta yang hadir dapat bersinergi, berkolaborasi, dan bekerjasama melakukan upaya-upaya preventif serta menjadi agen penyebaran informasi dan ikut terlibat dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Yang terpenting bagi kita semua yang hadir disini adalah selalu menanamkan cinta dan bangga buatan Indonesia dan anti barang palsu/bajakan. Ajakan tersebut mohon selalu digaungkan untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar. Mari kita bangun kolaborasi bersama demi kemajuan Kekayaan Intelektual di negara kita,” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Selanjutnya, Kakanwil menyerahkan sertifikat merek untuk pengusaha yang hadir pada kesempatan ini. Kegiatan berlanjut dengan pemaparan oleh narasumber dan diskusi oleh para peserta.