Domestik.co.id – Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, 630 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi. Salah satu narapidana yang terkena dampak positif dari kebijakan ini adalah Ferry Irawan.
Ferry Irawan sempat menjalani hukuman di Lapas Kediri akibat terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Sebelumnya, ia dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei 2023. Kini, Ferry sangat merasa bahagia dan bersyukur karena tepat di hari perayaan kemerdekaan negara dirinya diberikan remisi.
Pada Kamis (17/8/2023), Ferry akhirnya bebas dari hukuman. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua yang turut berperan dalam memberikan remisi ini, khususnya kepada seseorang yang dikenal sebagai Pak Galih.
Terima kasih untuk semua kebaikan nya Pak Galih.. @galihnapoleonjr36” tulis Ferry di akun media sosialnya.
Ferry Irawan Tidak Lupa Ungkap Rasa Hormat
Ferry juga tidak lupa untuk mengungkapkan rasa hormatnya terhadap keluarga Pak Galih, yang diakui memiliki hati yang mulia.
“Dengan tulus, saya ingin mengucapkan penghormatan kepada keluargamu yang luar biasa. Kalian adalah keluarga yang luar biasa dengan hati yang tulus,” kata Ferry dengan penuh apresiasi.
Ucapkan Rasa Terima Kasih
Dalam pernyataan yang ia sampaikan, Ferry Irawan mengucapkan rasa terima kasih atas tujuh bulan terakhir yang ia lewati di balik penjara. Ia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tersebut, mereka semua senantiasa berbagi segala hal, membentuk ikatan kuat, dan menciptakan kenangan tak terlupakan.
Mendapat Tanggapan Baik dari Warganet
Tanggapan hangat dari warganet pun menghampiri unggahan tersebut. Tak hanya memberikan dukungan, mereka juga mengingatkan Ferry Irawan untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga, agar tidak terulang di masa yang akan datang.
“ Jadikan pelajaran bang jangan diulangi lagi, tetap semangat” @Raditiagaro
“ Alhamdulillah akhirnya bebas ya bang. Lebih sabar dalam segala hal ya bang, jangan gampang tersulut emosi” @vikanadiri
Ferry Irawan Merasa Terlahir Kembali
Selama tujuh bulan lamanya, Ferry menjalani masa tahanan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Artis yang kini berusia 46 tahun tersebut mengungkapkan bahwa ia telah mengambil banyak pelajaran dari pengalaman tersebut, dan merasa seakan-akan dilahirkan kembali sebagai individu yang baru.
“Alhamdulillah, rasanya saya seperti manusia yang baru lahir kembali. Saya kini hanya fokus pada masa kini dan melangkah menuju masa depan,” ujar Ferry pada Jumat 18 Agustus 2023.
Disambut Hangat Keluarga
Ketika berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Ferry Irawan tak bisa melepaskan diri dari kedekatan dengan adik dan ibunya. Genggaman erat dan pelukan hangat kepada keluarganya tersebut menjadi ekspresi nyata rasa syukur dan kebahagiaannya.
Suasana hangat juga terasa dari sambutan penuh kasih dari keluarga atas kebebasan yang diperoleh oleh Ferry.
Remisi Hukuman Ferry Irawan
Sebagai informasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023 menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi sejak 16 Januari 2023.
Dengan hitungan waktu yang ada, Ferry Irawan sudah menghabiskan waktu selama delapan bulan dalam penjara. Oleh karena itu, dia memiliki kesempatan untuk mengajukan pembebasan bersyarat, mengingat dia telah menjalani 2/3 masa tahanannya.