Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham, Parlindungan mengikuti pelaksanaan kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham RI secara virtual di ruang kerja Kepala Rutan Majene, Jumat (1/9/2023). Pelaksanaan kegiatan yang sama itu juga dihadiri oleh para Kepala Divisi di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah berkomitmen mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana arahan bapak Presiden Joko Widodo.
“Serta terus berupaya untuk kemajuan perekonomian nasional yang salah satunya yakni meningkatkan penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya menyampaikan pesan Menkumham. Parlindungan juga menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat dapat menghasilkan produk-produk hukum dan pelayanan publik yang efektif dan relevan.
Sementara itu, Menkumham, Yasonna mengaku bahwa Kemenkumham telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Tematik Merek. Sehingga, Kemenkumham konsisten berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional dengan langkah meningkatkan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN).
Ia juga menyoroti pentingnya potensi ekosistem KI yang ada di daerah serta nilai ekonominya melalui hilirisasi wirausaha.
“Karena Perlindungan KI ini sangat penting, mengingat di era digitalisasi saat ini, jangkauan pasar untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah terbuka luas dan produk-produknya tersebar secara masif melalui platform digital,” lanjut Menkumham.
Tak hanya Yasonna juga mendorong wirausaha dengan pemberdayaan dan pemahaman pentingnya KI dan terlebih lagi perlindungan KI. Salah satu tujuan kegiatan ini yaitu untuk mendengarkan dan berdiskusi lebih dekat dengan komunitas-komunitas, pelaku ekonomi kreatif, maupun akademisi penghasil KI di Bali.
Menkumham juga menyoroti pentingnya potensi ekosistem KI yang ada di daerah serta nilai ekonominya melalui hilirisasi wirausaha. Ia menjelaskan bagaimana cara memulai giat wirausaha dengan pemberdayaan dan pemahaman pentingnya KI dan terlebih lagi perlindungan KI.
“Perlindungan KI ini sangat penting mengingat di era digitalisasi saat ini, jangkauan pasar untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah terbuka luas dan produk-produknya tersebar secara masif melalui platform digital. Tetapi, kejadian pembajakan dan pemalsuan dari produk/karya cipta tidak dapat terhindarkan,” sambungnya.
Disampaikan olehnya bahwa kondisi pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu ternyata membuat banyak orang berkreasi dan berinovasi sehingga produknya berpeluan masuk ke pasar UMKM. Namun kreasi dan inovasi saja tidak cukup. Oleh karenanya, perlu adanya perlindungan. Untuk itu, silahkan daftarkan KI melalui Kantor Wilayah yang ada di seluruh Provinsi.