Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan menjaga kualitas Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat melalui pembentukan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Ia menilai pembentukan Desa Sadar/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
“Melalui program ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memenuhi kriteria desa sadar hukum,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu disela-sela waktunya, Rabu (23/8/2023).
Kakanwil berharap kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, tetapi pemerintah desa/kelurahan dan rakyatnya pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum. Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Finalisasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat, pada Selasa kemarin.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Baharuddin Lopa dibuka oleh Kasubid Luhbankum dan dihadiri oleh Pegawai Biro Hukum pada bagian bantuan hukum Sulawesi Barat, Fatmawati dan Marike, dan JFT/JFU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Mardiana mengatakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.
Maka dari itu Kantor wilayah kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Barat melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan ini membahas tentang Hasil Pemantauan Evaluasi Desa/kelurahan sadar hukum (exiting) tahap II tahun 2023 Kantor Wilayah Sulawesi Barat.
Ada 11 Desa/Kelurahan Sulawesi barat yaitu Kabupaten Polewali (Desa Darma, Desa Campurjo), Kabupaten Majene (Kelurahan Totoli, Desa Bonde), Kabupaten Mamuju (Kelurahan Binanga, Kelurahan Galun), Kabupaten Mamuju Tengah (Desa Waeputeh, Desa Tobadak), Kabupaten Pasangkayu (Desa Gunung Sari, Desa Karave, san Kelurahan Martajaya).
Dari hasil evaluasi terhadap 11 desa sadar hukum, maka rapat menyimpulkan bahwa 1 desa mendapatkan nilai di bawah 35 yaitu Waeputeh. 7 desa/kelurahan mendapatkan range nilai antara 35-55. Dan 3 desa mendapatkan nilai di atas 55. Berdasarkan hasil rapat evaluasi, maka hasil dari pemantauan dan evaluasi terhadap 11 desa/kelurahan sadar hukum akan dilaporkan ke badan pembinaan hukum Nasional