Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Hal itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat , Parlindungan di sela-sela waktunya, Pada Kamis (14/9/2023).
Parlindungan menilai, pelayanan terbaik itu Kanwil lakukan Melalui sejumlah layanan-layanan yang ada pada Kemenkumham Sulbar.
Berusaha Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
“Untuk itu, dengan tersedianya layanan-layanan tersebut jajaran Kemenkumham Sulbar akan terus memenuhi kebutuhan Masyarakat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Terkait dengan itu, hari ini Kepala Bidang pelayanan Hukum menyerahkan sertifikat Layanan Apostille. Saat berada pada ruang pelayanan terpadu Kanwil Kemenkumham Sulbar.
“Sejak tanggal 22 Agustus 2023, telah diberlakukan kebijakan bahwa percetakan sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan pada masing-masing Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulbar” ujar Wardi selaku Kabid Pelayanan Hukum.
Layanan Apostille adalah salah satu layanan Administrasi Hukum Umum pada bidang legalisasi dokumen. Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan dokumen untuk kebutuhan aktivitas luar negeri.
Adanya layanan legalisasi Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat. Yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
Sampai saat ini tercatat sudah 69 permohonan layanan Apostille yang berhasil Kanwil Kemenkumham Sulbar layani dengan baik. Dan tiga sertifikat tersebut sudah lakukan percetakan langsung di Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Proses percetakan Kanwil Kemenkumham Sulbar berjalan dengan lancar. Sebagai salah satu layanan baru. Setelah proses percetakan, sertifikat Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi berikan secara langsung kepada pemohon yang bersangkutan.
Layanan Memudahkan Masyarakat
Kedepannya layanan Apostille akan lebih memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan dokumen ke luar negeri. Kanwil Kemenkumham Sulbar berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan efisien.
Adanya kolaborasi lebih lanjut dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM dengan semua stakeholder yang punya keterkaitan dengan Layanan Administrasi Hukum Umum. Agar tercapainya standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat sebagai perpanjangan tangan kementerian Hukum dan HAM RI, akan terus melakukan layanan seperti ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan menjawab kendala-kendala yang pemohon hadapi terkait dengan legalisasi Apostille.