Domestik.co.id – Ketua RW 06 di Kelurahan Pluit, dengan inisial ST (72 tahun), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini berkaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya secara lisan.
Dalam perkara ini, ST diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang anggota Lembaga Keuangan Mikro (LMK) Pluit. Korban diketahui berinisial RI (40 tahun) dan modusnya ingin membahas tentang proyek.
Steven Gono, pengacara korban, mengungkapkan bahwa pelecehan seksual melalui telepon ini terjadi lebih dari satu tahun yang lalu.
“Sekitar kurang lebih bulan Juni 2022 laku, ketua RW di Pluit ini menelepon korban. Kemudian Korban ditanya sedang apa, dan lagi dimana. Kebetulan saat itu korban baru selesai olahraga, dan berada di rumah,” ucap Steven seperti dikutip dari TribunJakarta.com, pada Sabtu (12/8/2023).
Berawal dari Adanya Proyek Perbaikan Jalan
Sebelum kejadian, memang sedang ada proyek perbaikan jalan di sekitar area RW 06 Pluit. Dan RI, kebetulan merupakan anggota yang bertugas memantau sejumlah titik jalan yang sedang diperbaiki.
Tanpa diduga, RI menerima panggilan telepon dari ST. Awalnya, pembicaraan masih berkaitan dengan perbaikan jalan, tetapi tiba-tiba suasana berubah. Dalam percakapan tersebut, ST secara terang-terangan melontarkan komentar yang melecehkan dan tidak senonoh terhadap RI.
“Sontak korban kaget, dia tidak menyangka karena kan sebelumnya dia kenal sama ketua RW ini, dan itupun sudah lama, RI juga sudah anggap keluarga sendiri,” ucap Steven.
“Ada lagi ucapan-ucapan ketua RW yang bikin korban kaget, dia bilang korban itu lebih seksi, lebih hot dari cewek-cewek yang bekerja di kantor RW,” sambungnya.
Korban Lebih Waspada Terhadap Ketua RW di Pluit Tersebut
Setelah peristiwa telepon pertama, korban mengalami syok akibat kata-kata ST. Bermodal pengalaman tersebut, RI kemudian menjadi lebih berhati-hati saat menerima panggilan telepon dari ketua RW di Pluit itu.
Namun, tidak lama setelah itu, sang ketua RW kembali menghubungi korban. Ketika terjadi insiden pelecehan yang kedua ini lah korban sebelumnya sudah bersiap merekam kata-kata yang diucapkan oleh ST.
“Kejadian tidak menyenangkan ini nggak hanya sekali aja, tapi ada juga kejadian yang kedua kali dan itu juga via telepon, tapi pada saat kejadian yang pertama korban memang tidak sempat merekam. Karena korban sendiri tidak menduga hal tersebut terjadi. Bukti rekaman yang kami laporkan saat ini itu dari percakapan yang kedua kalinya,” jelas Steven.
ST Mangkir Dari Panggilan Polisi
Berbekal laporan tersangka, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melayangkan surat panggilan kepada ST. Namun tersangka minta pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dengan alasan sakit.
Dalam keterangannya, Aeni juga menambahkan bahwa tersangka ST mengaku tengah sakit. Dan dalam waktu dekat juga akan menjalani operasi mata.
“Dikarenakan tersangka ST sedang mengalami sakit. Dan kebetulan juga mau melakukan persiapan untuk operasi mata“. Ujarnya
Alasan Pelaku tak Ditahan
Meski ditetapkan sebagai tersangka dan ST di jerat Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Namun karena ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara, maka hal ini menjadi alasan polisi tak segera menahan ketua RW di Pluit tersebut.
“Jadi, sekarang yang bisa kami lakukan hanya sebatas memintai keterangan, penahanan itu kan bisa dilakukan kalau ancaman hukumannya lebih dari lima tahun serta ditambah pasal-pasal pengecualian,” ujarnya.