Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 11 Agu 2023 09:14 WIB ·

Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Palangka Raya Dikenakan Vonis 2 Bulan, LBH: Hakim dan Terdakwa Sama-Sama “Sakit”


					Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Palangka Raya Dikenakan Vonis 2 Bulan, LBH: Hakim dan Terdakwa Sama-Sama “Sakit” Perbesar

Domestik.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 2 bulan kepada Mahmud, seorang perwira polisi yang didakwa menjadi pelaku pencabulan Anak di Palangka Raya. 

Putusan lantas dinilai ‘sakti’ oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, dan mereka mendorong agar Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap putusan tersebut.

Putusan sakti dan pelaku juga sakti karena selalu lolos. Kami sangat mengecam keras adanya putusan ini karena merusak rasa keadilan dan kami menghimbau hakim yang lebih tinggi untuk mengambil tindakan,” ungkap Aryo Nugroho, selaku Direktur LBH Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).

Vonis 2 Bulan Penjara Tidak Layak dan Aneh

Aryo berpendapat bahwa vonis hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku pencabulan anak di  Palangka Raya ini sangatlah tidak layak dan terkesan aneh. Terlebih lagi, tindakan pencabulan anak dibawah umur merupakan kejahatan serius yang dapat merampas hak-hak anak.

Divonis bersalah berarti sudah sah serta yakin bahwa terdakwa merupakan pelaku kejahatan. Tapi anehnya adalah vonisnya hanya sebatas dua bulan saja, ini menurut kami tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sambung Aryo mengungkapkan kekecewaannya.

Baca Juga  Fakta: Hanya 2 Negara Asean yang Belum Bisa Dikalahkan STY Sampai Saat Ini, Sudah Tahu?

Hukum Banding Akan Diupayakan

Sementara itu Dwinanto Agung Wibowo, selaku jaksa penuntut umum, mengungkapkan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, ia yakin bahwa terdakwa seharusnya terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kami akan mengajukan tuntutan 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp6,8 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sehubungan putusan kami nantinya menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan akan banding,” kata Dwinanto.

Putusan Hakim Diambil Dalam Sidang Tertutup

Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan bahwa Mahmud telah menjalani persidangan atas dakwaan pelecehan seksual terhadap anak. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erni Kusumawati dan berlangsung dalam kondisi tertutup.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti bersalah seperti tuntutan kedua jaksa penuntut umum dan telah menjatuhi hukuman selama 2 bulan penjara pada tersangka serta denda Rp5 juta,” kata Hotma.

Mahmud 2 Kali Lolos Ancaman Hukum Berat

Aryo Nugroho mencatat bahwa Mahmud bin Hadi Mulyanto, seorang perwira polisi dengan pangkat ajun komisaris, telah dua kali berhasil menghindari hukuman berat. Ia mengacu pada kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, pada 21 April 2019.

Baca Juga  Buka Kegiatan MPIC, Parlindungan Serahkan 10 Sertifikat Merek Pelaku UMKM

Aryo mengingatkan lagi bahwa pada saat kejadian tersebut. Mobil yang dikemudikan oleh Mahmud kehilangan kendali dan menabrak sejumlah mahasiswa yang sedang berada di taman. Tiga mahasiswa, yaitu Sharil Harsono Malau, Lamtio Kebrina Siburian, dan Ricson Pangaribuan, kehilangan nyawa dalam peristiwa tragis tersebut.

Jaksa Liliwaty menuntut 4 bulan kurungan penjara dan Mahmud juga divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama,” tutur Aryo.

Menurut Aryo, alasan yang digunakan untuk tuntutan dan pemberian hukuman ringan tersebut tidak masuk akal. Alasannya, terdakwa secara pribadi mengurus semua administrasi terkait pengiriman jenazah ketiga korban kembali ke kampung halaman mereka. 

Selain itu, terdakwa juga memberikan bantuan duka sebesar Rp 10 juta. Serta mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban melalui Surat Perjanjian Perdamaian.

Memang terkadang hukum di Indonesia tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat. Maka tak heran jika banyak orang berkata bahwa hukum negara kita tumpul ke atas dan tajam dibawah. Hal ini dibuktikan dengan adanya vonis 2 bulan penjara terhadap Pencabulan Anak di Palangka Raya terebut.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News