Domestik.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 2 bulan kepada Mahmud, seorang perwira polisi yang didakwa menjadi pelaku pencabulan Anak di Palangka Raya.
Putusan lantas dinilai ‘sakti’ oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, dan mereka mendorong agar Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap putusan tersebut.
“Putusan sakti dan pelaku juga sakti karena selalu lolos. Kami sangat mengecam keras adanya putusan ini karena merusak rasa keadilan dan kami menghimbau hakim yang lebih tinggi untuk mengambil tindakan,” ungkap Aryo Nugroho, selaku Direktur LBH Palangka Raya, Kamis (10/8/2023).
Vonis 2 Bulan Penjara Tidak Layak dan Aneh
Aryo berpendapat bahwa vonis hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku pencabulan anak di Palangka Raya ini sangatlah tidak layak dan terkesan aneh. Terlebih lagi, tindakan pencabulan anak dibawah umur merupakan kejahatan serius yang dapat merampas hak-hak anak.
“Divonis bersalah berarti sudah sah serta yakin bahwa terdakwa merupakan pelaku kejahatan. Tapi anehnya adalah vonisnya hanya sebatas dua bulan saja, ini menurut kami tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sambung Aryo mengungkapkan kekecewaannya.
Hukum Banding Akan Diupayakan
Sementara itu Dwinanto Agung Wibowo, selaku jaksa penuntut umum, mengungkapkan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, ia yakin bahwa terdakwa seharusnya terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan mengajukan tuntutan 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp6,8 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sehubungan putusan kami nantinya menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan akan banding,” kata Dwinanto.
Putusan Hakim Diambil Dalam Sidang Tertutup
Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan bahwa Mahmud telah menjalani persidangan atas dakwaan pelecehan seksual terhadap anak. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Erni Kusumawati dan berlangsung dalam kondisi tertutup.
“Hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti bersalah seperti tuntutan kedua jaksa penuntut umum dan telah menjatuhi hukuman selama 2 bulan penjara pada tersangka serta denda Rp5 juta,” kata Hotma.
Mahmud 2 Kali Lolos Ancaman Hukum Berat
Aryo Nugroho mencatat bahwa Mahmud bin Hadi Mulyanto, seorang perwira polisi dengan pangkat ajun komisaris, telah dua kali berhasil menghindari hukuman berat. Ia mengacu pada kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, pada 21 April 2019.
Aryo mengingatkan lagi bahwa pada saat kejadian tersebut. Mobil yang dikemudikan oleh Mahmud kehilangan kendali dan menabrak sejumlah mahasiswa yang sedang berada di taman. Tiga mahasiswa, yaitu Sharil Harsono Malau, Lamtio Kebrina Siburian, dan Ricson Pangaribuan, kehilangan nyawa dalam peristiwa tragis tersebut.
“Jaksa Liliwaty menuntut 4 bulan kurungan penjara dan Mahmud juga divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama,” tutur Aryo.
Menurut Aryo, alasan yang digunakan untuk tuntutan dan pemberian hukuman ringan tersebut tidak masuk akal. Alasannya, terdakwa secara pribadi mengurus semua administrasi terkait pengiriman jenazah ketiga korban kembali ke kampung halaman mereka.
Selain itu, terdakwa juga memberikan bantuan duka sebesar Rp 10 juta. Serta mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban melalui Surat Perjanjian Perdamaian.
Memang terkadang hukum di Indonesia tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat. Maka tak heran jika banyak orang berkata bahwa hukum negara kita tumpul ke atas dan tajam dibawah. Hal ini dibuktikan dengan adanya vonis 2 bulan penjara terhadap Pencabulan Anak di Palangka Raya terebut.