Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 8 Agu 2023 05:42 WIB ·

Tanggapi Rapat Pemenuhan Nakes, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat: Untuk Pemenuhan Hak-hak Dasar Warga Binaan


					Rapat pemenuhan Nakes Kanwil Kemenkumham Sulbar (dok. istimewa) Perbesar

Rapat pemenuhan Nakes Kanwil Kemenkumham Sulbar (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan. Hal itu dilakukan dengan mengikuti rapat penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (7/8/2023).

Hadir pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Bagian Umum Sudarsono Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Tubagus M Chaidir) beserta jajaran di Aula Pengayoman secara virtual.

Rapat dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian dengan menghadirkan narasumber dari Tim Kementerian Kesehatan.
Kepala Bagian PSIK dan Tata Usaha Biro Kepegawaian, Reza Aditiyas menambahkan informasi, bahwa Tim Verifikator yang nantinya ditunjuk dari Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian akan melakukan verifikasi hasil perhitungan kebutuhan nakes berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Adapun klinik/fasyankes yang belum terdaftar dapat segera didaftarkan pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes. Sebelum pendaftaran, Fasyankes tersebut harus memiliki Ijin Operasional.
Fasyankes yang belum terdaftar pada SISDMK tidak dapat mengisi kebutuhan pada aplikasi RENBUT. Karena RENBUT merupakan subsistem dari SI SDMK.

Baca Juga  Sadar Pentingnya Keberadaan Arsip, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Laksanakan Rapat Digitalisasi Arsip Kepegawaian

Di Sulawesi Barat, terdapat tujuh fasilitas kesehatan yang ada di Rutan Pasangkayu, Rutan Majene, Rutan Mamuju, Lapas Polewali, LPKA Mamuju, LPP Mamuju, dan satu diantaranta sudah memiliki izin klinik dan sementara satu dalam proses pengajuan izin klinik. Dalam kegiatan tersebut Kadiv Administrasi menghimbau agar pengelola kepegawaian Kanwil segera melakukan pemetaan terkait kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit pelaksana teknis se-Sulawesi Barat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data kebutuhan agar nantinya didapatkan hasil penyusunan rencana kebutuhan JF Kesehatan dapat digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024“.
Sampai saat ini, lanjut Kadivmin, Kantor Wilayah Sulawesi Barat telah mendapatkan Sertifikat Ijin Klinik pada 6 (enam) Lapas/Rutan dengan 23 Tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Barat.

Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji memaparkan saat ini jumlah Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulbar ada sebelas orang. “Satuan Kerja yang telah memiliki faskes agar segera mengajukan izin klinik sesuai syarat yang ditentukan. Satker yang memiliki izin klinik sudah dapat mengakses aplikasi renbut.kemenkes.go.id untuk melengkapi data petugas kesehatan dan beban kerja untuk melakukan perhitungan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Ikuti Webinar "Korpri Menyapa ASN" demi Bangun ASN yang Cerdas Bermedsos

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto terus mendukung upaya Kemenkumham Sulbar untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Robianto berharap dengan adanya Jabatan Fungsional Kesehatan di Sulawesi Barat bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan pemenuhan tenaga Kesehatan merupakan salah satu upaya memenuhi hak para warga binaan.

”Hal ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak dasar warga Binaan Pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah hak bagi Narapidana yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah setiap Narapidana berhak memperoleh layanan kesehatan dan makanan yang layak,” ujar salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Hak atas kesehatan ini bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Sosialisasi Jaminan Fidusia untuk Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Sulawesi Barat

22 September 2023 - 20:19 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Gencar Menata Barang Milik Negara (BMN) dan Membahas Sertifikasi Tanah Hibah

22 September 2023 - 19:52 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Mendorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Mamasa

22 September 2023 - 19:46 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Maksimalkan Koordinasi Pengelolaan JDIH dengan Pemerintah Daerah Mamasa

22 September 2023 - 19:34 WIB

Foto: Dok. Istimewa
Trending di Hukum dan Pemerintahan