Domestik.co.id – Majene – Usai menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP di Lapas Polewali, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat juga melaksanakan hal yang sama di Rutan Kelas II Majene. Pada kesempatan itu, Kepala Sub Bidang Luhbankum dan JIDH, Mardiana mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saat ini memiliki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah akan melakukan 3 (tiga) langkah untuk dapat menyosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Sosialisasi tersebut nantinya bakal diawali kepada aparat penegak hukum yang perlu mendapat pemahaman soal hukum pidana terbaru,sosialisasi bakal dilanjutkan ke civitas akademika serta seluruh lapisan masyarakat, supaya memiliki pemahamanan seragam soal KUHP nasional,” ujarnya yang juga dihadiri Kepala Rutan Majene.
Kegiatan penyuluhan hukum ini termasuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan untuk pendapat penyuluhan hukum.
Secara terpisah, di ruang kerjanya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai hukum di Indonesia harus dilandasi nilai yang ada dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
“Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum,” ujarnya.
Ia menilai untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.
“Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional,” lanjut salah seorang Kakanwil di bawah kepemimpian Menkumham, Yasonna itu.