Domestik.co.id – Mamuju Tengah – Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Hal itu dikatakan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin di sela-sela waktunya di ruang kerjanya, Senin (9/10/2023).
Marasidin menilai, Hak Kekayaan Intelektual masyarakat harus dilindungi.
“Karena, negara telah menjamin Kekayaan Intelektual Masyarakat melalui aturan yang telah diamanatkan dalam undang-undang,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham Yasonna itu.
Terkait dengan hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Edukasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mamuju Tengah.
Wardi, selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum saat mewakili Kadivyankumham dalam kesempatan itu mengatakan bahwa berbagai tindakan curang terkait praktek pelanggaran kekayaan intelektual, telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi.
“Kondisi tersebut diperburuk lagi dengan peralatan teknologi dan era digital berbasis internet seperti platform musik dan video, marketplace serta AI (artificial intelligence / kecerdasan buatan) yang dari sisi negatif nya secara tidak langsung telah memberikan peluang bagi pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran hak milik intelektual,” sambungnya.
Diinformasikan bahwa indonesia masuk dalam kategori priority watch list (PWL) negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan pemahaman bagi masyarakat terkait, langkah-langkah yang harus diambil jika kekayaan intelektualnya dilanggar pihak lain.
Tujuannya adalah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual benar-benar dirasakan oleh Masyarakat.
“Mengingat begitu pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, maka kami mengajak seluruh stakeholder yang terkait baik pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi mencegah terjadinya tindak pidana dibidang kekayaan intelektual,” tutupnya.
Hadir juga sebagai Narasumber pada kegiatan ini, Kadis Koprindag Mamuju tengah Colleng Sulaiman, narasumber ke 2 Kasatreskrim Mateng Iptu Fredy, dan narasumber terakhir Kasubsi KI kanwil Sulbar Juani. Acara tersebut juga dihadiri oleh beberapa instansi terkait, dan pelaku UMKM yang ada di Mamuju Tengah.