Domestik.co.id – Permasalahan Polusi Udara Jakarta masih terus berlanjut sampai hari ini. Bukan hanya kemarau panjang yang menyebabkan polusi menjadi buruk, tapi ternyata ada peran beberapa perusahaan membuat keadaan udara Jakarta semakin buruk.
Karena hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta memberikan sanksi berupa sanksi administratif pada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan. Adanya pemberian sanksi karena kegiatan industrinya bisa mencemari lingkungan.
Tidak heran jika dari pihak DLH langsung memberikan sanksi administratif untuk memberikan sedikit efek jera. Dengan begitu perusahaan dapat menurunkan atau mengurangi potensi membuat udara menjadi tercemar.
Perusahaan Pencemar Polusi Udara Jakarta
Dalam sanksi tersebut, ada dua perusahaan yang mendapatkan peringatan dari pihak DLH yakni PT Trans Bara Energy dan PT Trada Trans Indonesia. Keduanya berlokasi di Jakarta Utara.
Sanksi administratif yang pemerintah berikan adalah paksaan dari pemerintah, karena terbukti juga belum melengkapi pengelolaan lingkungan. Serta seperti sudah kita singgung sebelumnya, berpotensi untuk mencemari lingkungan.
Asep Kuswanto selaku DLH DKI Jakarta memberikan pernyataan, bahwa pemberian sanksi ini sudah berdasarkan dengan kewajiban atau perintah dalam SK-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
DLH menyampaikan secara rinci adanya penemuan di lapangan yakni kedua perusahaannya belum memenuhi pengelolaan lingkungan. Kunjungan DLH ini meliputi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, PPNS, dan PPH.
Unsur yang Tidak Dua Perusahaan Penuhi
Ada beberapa unsur yang dua perusahaan tersebut tidak taati. Yakni belum ada pemasangan jaring atau net pada seluruh lokasi kegiatan. Serta belum adanya, pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara.
Kemudian juga belum ada tempat penyimpanan sementara Limbah B3. Bukan hanya itu saja, Asep juga mengungkapkan adanya temuan endapan batu baru serta oli pada saluran drainase. Yakni saluran yang menuju kota serta tidak memiliki TPS sampah domestik.
Selain itu, ada barang bekas pembakaran sampah hingga puntung rokok ada pada lokasi stockpile batu bara. Untuk memberi peringatan dan penegasan pada perusahaan lainnya, Asep menyampaikan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin operasi sebuah perusahaan industri.
Apabila jika perusahaan tersebut memang terbukti melakukan pencemaran maka kegiatan operasinya akan segera pihak pemerintah hentikan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 459 PP RI No.22 Tahun 2021. Bahwa DLH berhak menghentikan sementara atau seluruhnya.
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha yang Mencemari Udara
Berdasarkan penuturan dari Asep, pihak mereka tidak main-main dalam urusan ini. Terutama pada perusahaan yang berkontribusi atau menjadi ancaman pencemaran udara Jakarta. Maka dari itu, perusahaan tidak sesuai dengan syarat tertentu harus segera berbenah.
DLH akan menindak lanjuti semua perusahaan yang tidak mau memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya. Bahkan tidak segan-segan mencabut izin operasi perusahaan tersebut jika memang terbukti melanggar aturan yang berlaku. Sebelum hal ini terjadi, maka DLH memberikan peringatan pada semua perusahaan industri.
Asep juga menyebutkan saat ini pihaknya juga sedang gencar-gencar untuk melakukan pemantauan pada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar aturan. Terutama bagi perusahaan yang terlihat melanggar aturan dan bisa menyebabkan pencemaran udara lebih buruk.
Maka dari itu pihak DHL dan jajaran berwenang lainnya, tengah memberikan pemantauan pada beberapa perusahaan tertentu. Ini juga merupakan bentuk untuk mengurangi dan mengatasi permasalahan polusi udara Jakarta yang terus terjadi sampai hari ini.