Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 12 Sep 2023 16:18 WIB ·

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Dorong Pembentukan Pos Pengaduan Pelanggaran HAM di UPT


					Kemenkumham Maluku Utara dorong Pos Pengaduan Pelanggaran HAM di seluruh UPT (dok. istimewa) Perbesar

Kemenkumham Maluku Utara dorong Pos Pengaduan Pelanggaran HAM di seluruh UPT (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi mendorong percepatan pembentukan pos pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Maluku Utara.

Hal tersebut diungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam kegiatan penyusunan laporan program pemajuan HAM tahun 2023 yang digelar di Aula Gamalama Kanwil, Selasa (12/9/2023).

“Kegiatan ini seyogyanya menuntut adanya pos atau ruang pelayanan pengaduan pelanggaran HAM, baik di Kota Ternate maupun di luar Kota Ternate. Untuk itu, kami akan coba melakukan komunikasi yang intens terhadap UPT luar kota untuk segera membentuk atau menyediakan pos pengaduan pelanggaran HAM yang akan digunakan masyarakat apabila terdapat dugaan-dugaan pelanggaran HAM,” Ujar Ignatius

Ignatius menjelaskan bahwa pemajuan HAM di Kanwil yang pada gilirannya dilaksanakan di di seluruh UPT muncul dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat menjadi Pos Pengaduan Pelanggaran HAM.

Baca Juga  Buka Pelaksanaan FGD Pembinaan dan Penguatan IRH, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat: Reformasi Suatu Kebutuhan agar Survive dan Diterima Masyarakat

Untuk itu, dirinya meminta kepada perwakilan UPT dalam Kota Ternate yang hadir langsung mengikuti kegiatan agar berkenan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

Baca Juga  Fasilitasi Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Kawal Harmonisasi Raperda Mamasa

“Harapan kami para UPT berkenan,” Jelasnya singkat yang didampingi Kasubid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng.

Ungkapan terima kasih Ignatius juga sampaikan atas partisipasi para UPT yang telah berkenan menghadiri undangan untuk mengikuti kegiatan rapat penyusunan program pemajuan HAM yang dirangkai dengan kegiatan P2 HAM.

Ignatius menambahkan bahwa laporan tersebut harus sudah di sampaikan UPT kepada Kanwil maksimal 5 hari setelah aduan dari masyarkat disampaikan di pos pengaduan.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News