Domestik.co.id – Jailolo – Panitia Pengawas Daerah pelaksanaan bantuan hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo (Lapas Jailolo) dan Yayasan Yustisia Malut Cabang Halmahera Barat selama 2 (dua) hari, Rabu-Kamis (13-14/09/2023).
Kegiatan Monitoring dan evaluasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang diketuai oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri bersama tim dengan maksud dan tujuan mengevaluasi dan menilai kinerja layanan yang telah diberikan PBH, serta memastikan bahwa pemberian bantuan hukum di Kab Halmahera Barat telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Dalam kesempatan tersebut Anita menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi PBH dilakukan melalui pengukuran secara objektif terhadap peristiwa pemberian layanan bantuan hukum dengan menggunakan Kuesioner yang didasarkan pada parameter dan indikator persepsi Penerima Bantuan Hukum dari aspek layanan: Kualitas Prosedural, Kualitas Informasi, dan Kualitas Interpersonal.
“Bapak Ibu yang sudah mendapatkan bantuan hukum gratis yang berada di Lapas Jailolo ini kami himbau untuk menjawab pertanyaan yang nanti akan ditanyakan oleh Panwasda dengan jujur sesuai dengan apa yg sudah Bapak Ibu rasakan pada saat menerima bantuan hukum dari PBH, hal ini sangat berguna untuk evaluasi peningkatan kualitas kinerja PBH dalam melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, jadi Bapak Ibu tidak perlu takut dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan”, Jelas Anita.
Di tempat yang berbeda Anita juga memberikan arahan kepada Ketua Yayasan Yustisia Malut Cabang Halbar, Rizal Siregar, beserta anggota, agar maksimal dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Tetap bersinergi, menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Panwasda agar serapannya termonitor secara maksimal.
“Tahun depan sudah dilaksanakan reakreditasi PBH, salah satu indikator kelulusan reakreditasi adalah hasil penilaian monev yang ter monitor pada aplikasi sidbankum, untuk itu monev ini sangat penting untuk dipenuhi agar nilainya minimal Baik dan diharapkan nilainya Sangat Baik guna menunjang reakreditasi dan juga pemberian tambahan anggaran (addendum),” Tegas Anita.