Domestik.co.id – Adanya dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia, yang akhirnya berujung timbulnya laporan ke polisi. Kasus tersebut menjadi salah satu pembahasan viral saat ini.
Ada kontestan yang langsung speak up juga pada media sosial atau konten podcast, untuk memberitahukan bagaimana sisi gelap dan perjalanan menjadi miss universe. Melisa Anggraini, sendiri menjadi kuasa hukum yang beberapa kontestan tunjuk juga percayai.
Untuk melakukan laporan adanya pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, pada hari Senin 7 Agustus 2023. Melissa juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah pihak kepolisian terima.
Dugaan Pelecehan Seksual
Dugaan perbuatan pelecehan Miss Universe Indonesia ini, terjadi pada sebuah hotel mewah yang lokasinya berada pada kawasa Jakarta Pusat. Semua kontestan Miss Universe Indonesia untuk tahun 2023 ini, harus melakukan body checking tanpa menggunakan pakaian sehelai pun.
Tentunya hal tersebut membuat semua kontestan yang berjumlah 30 orang tersebut merasa terlecehkan. Pengecekan tersebut juga terlaksana pada tempat privat semakin meningkatkan dugaan terjadinya pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 ini.
Melissa juga menduga adanya keterlibatan dari pihak penyelenggara pada kasus pelecehan yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023. Setelah melaporkan kejadian tersebut, Melissa sebagai kuasa hukumnya mewakili kontesan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi meminta keterangannya dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Dan berikut kami bahas sejumlah fakta kasus pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.
Fakta Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia
Mencuatnya kabar ini ke permukaan tentunya membuat banyak pihak merasa terkejut dan tidak habis pikir dengan pihak penyelenggaranya. Ada beberapa fakta terkait dengan kasus tersebut yang sampai saat ini terjadi atau berlangsung.
1. Korban Meminta Pihak Penyelenggara Diperiksa
Polisi melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum dari para kontestan yakni Melissa, dalam kejadian ini pengacara tersebut menginginkan beberapa saksi yang harus diperiksa.
Yang mana saksi-saksi tersebut; provincial director untuk masing-masing kontestan Miss Universe. Karena para korban menyampaikan terkait adanya pelecehan tersebut melalui provincial director.
Kemudian Melissa juga meminta beberapa orang yang berasal dari PT Capella Swasta Karya disodorkan untuk polisi mintai keterangannya.
2. Kontestan Miss Universe Akan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Bukan hanya itu saja, fakta lain dari kasus kontestan yang menjadi korban pelecehan Miss Universe Indonesia yang menjadi korban mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebab dalam kasus ini ada beberapa orang yang mereka hubungi, tapi masih pihak kontestan abaikan karena belum bersifat intimidasi. Melissa juga menjelaskan, pembahasan permohonan tersebut dibahas ketika menghadiri HUT LPSK yang ke-15.
Pengacara tersebut juga mengaku sudah berkonsultasi dengan komisioner dari LPSK. Tapi pembahasannya masih bersifat general, yakni ada kemungkinan bully, intimidasi, laporan, balik dan lainnya.
3. Cantumkan Barang Bukti
Untuk memperkuat laporan tersebut, Melissa mencantumkan bukti-bukti; foto, video, juga dokumen. Dalam laporan tersebut PT Capella Swastika Karya melanggar pasal 5 atau 6, yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan pasal 14 junto pasal 15 TPKS. Sementara itu untuk kontestan dengan inisial N menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. N juga mengaku mendapatkan pelecehan seksual ketika proses body checking berlangsung.
Hingga saat ini kasus pelecehan Miss Universe Indonesia sudah sampai pada tahap pembuatan BAP di Polda Metro Jaya. Melissa juga berencana untuk menemui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.