Domestik.co.id – Ternate – Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara selaku Ketua Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), Andi Basmal menyerukan bahwa pemeriksaan Notaris di Kota Ternate akan dilaksanakan secara berkala.
Hal tersebut disampaikan saat melakukan pemeriksaan terhadap 2 Notaris yang berkantor di Kota Ternate, yakni Edwin Tendean dan dan Dewi Utami Lestari.
“Kegiatan pemeriksaan dilakukan secara berkala dalam rangka pengawasan Notaris di Kota Ternate,” Terang Basmal dihadapan kedua Notaris.
Dirinya juga meminta agar kepercayaan yang telah diberikan kepada kedua Notaris melalui pengangkatan dan sumpah pejabat Notaris oleh Kemenkumham dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Laksanakan tugas selaku Notaris di Kota Ternate dengan baik. Serta laksanakan profesi dengan memperhatikan ketentuan (Permenkumham dan Kepmenkumham) yang telah ditetapkan,” Jelasnya yang turut didampingi Sekretaris MPDN, 1 anggota, dan 3 orang tim administrasi.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Notaris Edwin Tendean yang berkantor Jl. Raya Bastiong Karance menyebutkan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan serta dapat menjalankan profesi sebagai Notaris.
“Seperti keadan penyimpanan arsip dilaksanakan dengan baik, laporan bulanan Notaris dikirim setiap bulan, ruang kantor terdiri dari ruang tamu, ruang kerja, dan ruang Notaris, papan nama (plang) Notaris tersedia, jumlah Karyawan sebanyak 3 orang serta sarana pendukung lainnya,” demikian bunyi BAP yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa MPDN Provinsi Maluku Utara.
Sama halnya dengan BAP Notaris Dewi Utami Lestari yang berkantor di Jl. Raya Mangga Dua juga menyebutkan tidak ditemukan permasalahan yang signifikan.