Domestik.co.id – Tobelo,- Bersama para pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) gelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor: 180/747 tgl 21 Agustus 2023 perihal Permohonan Harmonisasi Ranperda.
Rapat Harmonisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Halmahera Utara itu, hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Malut Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mohammad Ikbal, beserta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Ulfa Seban dan Rusman Pattiwael, serta 1 orang JFU Indra Mokodompit.
Kegiatan dibuka oleh kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Utara Vera Dobiki.
Hadir sebagai peserta rapat adalah para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kabupaten Halmahera Utara diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ,Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kepala Bagian Hukum, beserta perwakilan dari instansi terkait.
Kewenangan Penyusunan rancangan peraturan daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah perintah langsung dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah yang salah satunya mengamanatkan penggabungan semua jenis pajak dan retribusi menjadi satu Peraturan Daerah.
Pada kesempatan itu, atas nama Bupati Halmahera Utara, Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih Kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku utara atas kerjasamanya dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini.