Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 31 Jul 2023 14:02 WIB ·

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT BASARNAS


					MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT BASARNAS Perbesar

Domestik.co.id Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berbuntit panjang karena pernyataan ketua KPK yang menyalahkan penyidiknya sendiri. Pernyataan wakil ketua KPK Johanis Tanak membuat publik geram karena penangkapan ketua BASARNAS dianggap menyalahi aturan.

Atas polemik tersebut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) laporkan pimpinan KPK ke Dewan pengawas (Dewas) agar meninjau ulang pernyataan tersebut. Selain itu MAKI mendesak Dewas memberhentikan semua pimpinan KPK karena menyalahi kode etik.

“Tapi kalau nggak mau mengundurkan diri ya kemudian memang harus dimundurkan, siapa yang memundurkan? Ya dewan pengawas, maka saya berencana Minggu depan ke dewas atas dugaan pelanggaran etik berat karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena menurut saya penetapan tersangka tidak sah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (30/7/2023).dikutip dari detik.com

“Itu saya akan lapor Dewas, belepotannya pimpinan KPK selama ngurusin Basarnas ini. Dan saya minta nanti dinyatakan dugaan pelanggaran berat,” tambahnya.

Menurut Boyamin, Firli Bahuri dan pimpinan lainnya layak mengundurkan diri karena dinilai tidak becus mengurus kasus suap di Basarnas itu.

“Hukumnya wajib mundur itu, bukan hanya layak, karena apapun sudah kesalahannya jungkir balik menurutku. Pertama diumumkan oleh Pak Marwata padahal tidak berwenang, karena apalagi diakui belum ada sprindik, kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar,” katanya.

“Terus kedua tentang Johanis Tanak kemudian minta maaf, itu benar minta maafnya, tapi kebablasan terkait menyalahkan anak buah. Terus ketiga setelah ramai-ramai gitu Pak Firli ngomong bahwa itu tanggung jawab pimpinan, ya kenapa sejak awal tidak pimpinan? Padahal pimpinan ini kan kolektif kolegial, jadi kesalahan Pak Marwat kemudian Pak Tanak itu juga kesalahan kolektif,” tambahnya.

Baca Juga  Ajak Pimpinan Tinggi Kemenkumham Temui Kajati Sulawesi Barat, Kakanwil Parlindungan Inginkan Kedua Pihak Bersinergi di Legal Expo

Selanjutnya, Boyamin menyarankan KPK untuk melakukan supervisi kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya Kejagung lebih bisa diandalkan dalam menangani kasus di tubuh TNI.

“Kalau tidak mampu ya serahkan ke Kejaksaan Agung, karena di UU pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 1999 Pasal 39 tentang koneksitas dikendalikan oleh Jaksa Agung, ya udah serahkan saja ke Kejaksaan Agung untuk menjadikan proses ini benar,” katanya.

“Dan itu nyatanya Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dan selama ini sudah berprestasi berhasil ngurus kasus korupsi bersama militer dua perkara, tunjangan wajib rumahan kerugiannya Rp 200-400 miliar, kedua satelit Kemhan,” sambungnya

Pimpinam KPK menyalahkan Penyidiknya Dalam Kasus OTT BASARNAS

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BASARNAS, KPK menetapkan 5 orang sebagi tersangka. Kelima tersangka itu terdiri dari tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Saat pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI yang menjabat Kabasarnas direspon pihal Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (28/7).

Baca Juga  Jawab Pertanyaan Evaluator, Parlindungan Yakin Jajarannya Akan Dapat Predikat WBK

Dari sini polemik OTT di Basarnas dimulai. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Tidak lama setelah penetapan tersangka kepada anggota aktif TNI, para petinggi TNI melakukan audiensi dengan KPK. Hasilnya ketua KPK johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi Basarnas.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).

Dikutip dari detik news, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buka suara soal kisruh operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang telah terjadi di kasus tersebut.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” kata Alexander dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Alexander juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). Dia menyatakan penetapan tersangka itu telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Menurut Alexander, pihak TNI nantinya secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.

“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ujar Alexander.

“Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” tutur Alexander.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Sosialisasi Jaminan Fidusia untuk Mewujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Sulawesi Barat

22 September 2023 - 20:19 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Gencar Menata Barang Milik Negara (BMN) dan Membahas Sertifikasi Tanah Hibah

22 September 2023 - 19:52 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Mendorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Mamasa

22 September 2023 - 19:46 WIB

Foto: Dok. Istimewa

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Maksimalkan Koordinasi Pengelolaan JDIH dengan Pemerintah Daerah Mamasa

22 September 2023 - 19:34 WIB

Foto: Dok. Istimewa
Trending di Hukum dan Pemerintahan