Mitigasi Resiko, Kemenkumham Maluku Utara Fokuskan Hilirisasi via Investasi dan Perlindungan KI

Kemenkumham Maluku Utara gelar Mitigasi risiko strategis (dok. Istimewa)
Kemenkumham Maluku Utara gelar Mitigasi risiko strategis (dok. Istimewa)

Domestik.co.id – Ternate- Bentuk dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui peran pelaksanaan tugas dan fungsi internal maupun pelayanan eksternal dalam mendorong program prioritas pemerintah menjadi bagian dari mitigasi risiko strategis.

Mitigasi risiko strategis yang menyasar capaian program prioritas pemerintah seperti upaya mendukung hilirisasi melalui peningkatan investasi di Maluku Utara merupakan bagian dari peran fungsi keimigrasian.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Telaah Rancangan Produk Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Adakan Forum Grup Diskusi

Selain itu, peran Kanwil Kemenkumham Malut dalam pelayanan kekayaan intelektual sebagai upaya meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dan upaya mendorong ekonomi berbasis KI menjadi penting.

Hal itu menjadi salah satu poin pembahasan dalam rapat tim Unit Pemilik Risiko (UPR) Kanwil Kemenkumham Malut.

Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir saat memimpin rapat menyampaikan, saat ini penyempurnaan manajemen risiko tak sekadar bersifat operasional. Namun juga bersifat strategis dan peningkatan integritas.

“Sesuai surat Bapak Sekjen Kemenkumham, dan arahan Kakanwil Malut M. Adnan dan Pimti, mitigasi risiko saat ini harus menjangkau isu-isu strategis dan peningkatan integritas,” ujar Irwan, bertempat di ruang rapat Kanwil, Kamis pagi (07/09).

Baca Juga  Pastikan Pelayanan Sesuai Aturan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Lakukan Pemeriksaan Protokol Notaris

Irwan menambahkan, mitigasi risiko yang bersifat strategis berkaitan dengan tusi keimigrasian, pelayanan hukum dan HAM, pemasyarakatan, dan administrasi yang berdampak luas kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Sementara mitigasi risiko integritas merupakan bentuk upaya pencegahan atas pungli, gratifikasi, benturan kepentingan, dan sejenisnya atas pelayanan publik yang diberikan,” ungkap Irwan.

Rapat yang dihadiri perwakilan Tim UPR Kanwil Kemenkumham Malut juga membahas pengendalian risiko yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Malut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *