Pantau Hasil Sitaan dan Rampasan Negara di Ternate, Tim Pendampingan Kemenkumham Maluku Utara Pastikan Kondisi Barang Aman dan Terawat

Tim Pendampingan Kemenkumham Maluku Utara saat melakukan pemantauan terhadap barang sitaan dan rampasan negara (dok. istimewa)
Tim Pendampingan Kemenkumham Maluku Utara saat melakukan pemantauan terhadap barang sitaan dan rampasan negara (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Ternate – Pemantauan barang sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) pada Rupbasan Kelas II Ternate dilakukan oleh Tim Pendampingan Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (16/08/2023).

Dalam pemantauan, tim yang diketuai oleh Kasubbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Abdu Sabriyawan Tilaar didampingi Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Mukadam Warang, Kepala Rupbasan Ternate, Pramuaji Buamonabot, dan Kasubseksi Administrasi dan Pengelolaan, Taufik Hadinoto.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Antisipasi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Maluku Utara Berikan Edukasi

“Pemantauan basan baran untuk memastikan bahwa barang tersebut dalam kondisi lengkap, aman dan terawat,” ujar Ketua Tim Pendampingan, Abdu S. Tilaar.

Abdu menuturkan, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan, dan hasil evaluasi Kadiv Pemasyarakatan Lili, Kadiv Administrasi Andi Basmal, pengelolaan basan baran pada Rupbasan Ternate patut diperkuat.

“Dari aspek administrasi, pendataan basan baran pada buku register maupun SDP harus dilakukan secara periodik dan terupdate, serta diketahui oleh Kepala Rupbasan,” ujarnya.

Baca Juga  Gelar Rapat Harmonisasi, Parlindungan Tegaskan Kemenkumham Sulawesi Barat Selalu Berikan Layanan Terbaik

Kepala Rupbasan Ternate, Pramuaji menuturkan, jumlah basan baran khususnya kendaraan roda empat saat ini sebanyak 9 unit.

“6 unit mobil dari Kejaksaan Tinggi Ternate, dan 3 unit dari Ditlantas Polda Malut,” ungkap Pramuaji.

Sementara jumlah unit kemdaraan roda dua atau motor sebanyak 173. Ketua Tim Pendampingan mastikan bahwa setiap barang yang dititipkan pada Rupbasan harus sesuai ketentuan.

Olehnya itu dirinya berencana akan membentuk tim untuk melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait keberadaan basan baran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *