Domestik.co.id – Ternate – Ketersediaan sarana dan prasarana (sarpras) pelayanan publik merupakan hal setral yang patut dipenuhi lembaga pemerintah. Hal itu mendorong jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mendorong satuan kerja untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
Melalui Tim Pendampingan, Kanwil Kemenkumham Malut memantau dan memastikan ketersediaan layanan pelayanan publik di lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jumat (18/08/2023).
Turut hadir dalam kegiatan yakni Kasubbid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Abdu Sabriyawan Tilaar selaku Ketua Tim Pendampingan, didampingi Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitas, Mukadam Warang, Kepala Rupbasan Ternate, Pramuaji Buamonabot dan tim.
Ketua Tim Pendampingan, Abdu menuturkan ketersediaan sarpras pelayanan publik merupakan kewajiban seluruh lembaga pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menambahkan, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Malut M Adnan, Kadiv Pemasyarakatan Lili, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, peningkatan pelayanan publik merupakan hal yang patut tersedia pada satker.
“Ketersediaan sarpras pelayanan publik khususnya bagi disabilitas merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang patut disediakan oleh seluruh satker,” ujarnya.
Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitas, Mukadam Warang dalam kesempatan yang sama mendukung perbaikan sarpras yang dilakukan oleh Karupbasan Ternate di lingkungan kerjanya.
“Semoga perbaikan ini dapat meningkatkan pelayanan publik pada Rupbasan Ternate,” pungkasnya.
Kepala Rupbasan Ternate, Pramuaji dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui ketersediaan sarpras dasar, dan sarpras khusus bagi masyarakat berkebutuhan khusus di antaranya jalur disabilitas.