Pegawai Balai Pemasyarakatan Tidore Ikuti Bimbingan Teknis Terkait Anak Kasus Terorisme

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tidore ikuti Bimtek dan Diseminasi Juknis Litmas Sidang Pengadilan Terhadap Anak Kasus Terorisme (dok. istimewa)
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tidore ikuti Bimtek dan Diseminasi Juknis Litmas Sidang Pengadilan Terhadap Anak Kasus Terorisme (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Tidore – Bertempat di aula kantor, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Tidore Ikuti Bimtek dan Diseminasi Juknis Litmas Sidang Pengadilan Terhadap Anak Kasus Terorisme (AKT) terpusat di Graha Bhakti Pemasyarakatan lt.6 Gedung Ditjenpas secara daring, Rabu (30/08/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka penanganan tindak pidana terorisme khususnya untuk Anak Kasus Terorisme (AKT) diikuti oleh PK Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sebar Informasi Layanan Apostille, Kemenkumham Maluku Utara Sosialisasi Hingga ke Morotai

Kegiatan dibuka oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto. Kegiatan dilanjutkan sesi materi diseminasi dengan pretest lalu pemaparan dari Narasumber Pertama yang menyampaikan materi mengenai penanganan Anak Kasus Terorisme (AKT) dengan penggalian data melalui wawancara, dokumentasi serta observasi. Narasumber kedua menjelaskan mengenai gambaran umum juknis, laporan penelitian kemasyarakatan, serta penyusunan rekomendasinya dan post-test untuk melihat pemahaman bagi para peserta kegiatan.

Baca Juga  Kemenkumham Maluku Utara Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Demi Wujudkan Peraturan Daerah yang Berkualitas

Dengan adanya bimbingan teknis dan diseminasi juknis Litmas Sidang Pengadilan bagi AKT, diharapkan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas seluruh Indonesia mendapatkan pengetahuan mengenai isu-isu terorisme serta mendapat gambaran lengkap mengenai pembuatan Litmas Sidang Pengadilan terhadap AKT yang petunjuk teknisnya telah disusun sebelumnya oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang didukung oleh Yayasan Prasasti Perdamaian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *