Pendataan Pengungsi Luar Negeri, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Lakukan Koordinasi dengan Dirjen Imigrasi

Koordinasi Kemenkumham Maluku Utara dengan Dirjen Imigrasi (dok. Istimewa)

Domestik.co.id – Jakarta,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) lakukan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Pendataan Pengungsi Luar Negeri (Deteni, Pencari Suaka, dan Final Rejected) ke Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi didampingi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian dan jajaran.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kemenkumham Maluku Utara Lakukan Monev demi Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum

Disambut baik oleh Koordinator Deteni Imigrasi dan Deportasi Bapak Douglas Orlando Andreas Simamora, mengawali koordinasi, Sandi mengatakan maksud dan tujuannya adalah Terkait dengan Laporan Pendataan Pengungsi Luar Negeri (Deteni, Pencari Suaka, dan Final Rejected).

“Pada wilayah kerja Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku yang sampai saat ini nihil namun diharapkan kegiatan Pendataan Pengungsi Luar Negeri di Wilayah Maluku Utara dapat dilaksanakan secara berkala dan juga laporannya tetap dilaksanakan sesuai dengan Target Kinerja B09,” Ujar Douglas.

Baca Juga  2 Kali Alami Kekalahan Bersama Timnas U-17, Perlukah Bima Sakti Diganti?

Lebih lanjut, beliau juga mengatakan Operator Tarja Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara diharapkan segera berkoordinasi dengan operator Tarja Direktorat Jenderal Imigrasi apabila ada kendala ataupun hal lain yg memerlukan petunjuk dan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi agar Laporan Target Kinerja berjalan dengan baik.

Pos terkait