Domestik.co.id – Petugas rutan KPK lecehkan istri tahanan terungkap ketika adanya laporan ke PLPM. Adanya laporan ini berasal dari adik salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan yang terjadi di Pemkab Pemalang.
Dengan adanya laporan tersebut, langsung diteruskan ke Dewas KPK yang mana setelahnya dilakukan pemeriksaan ke pihak yang terlibat. Pemeriksaan berlanjut dengan adanya sidang etik pada April 2023.
kejadian ini staf rutan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan inisal M (35) sering menghubungi istri dari sang kakak. M sendiri memiliki tugas untuk menjawab pertanyaan keluarga tahanan juga prosedur pengunjungan.
Namun setelahnya M lebih sering berkomunikasi dengan video panggilan, bahkan memaksa untuk melakukan hal tidak senonoh. Kejadiannya berulang sampai 10x dalam kurun bulan Agustus-Desember 2022 lalu.
Bahkan keduanya pernah bertemu juga di Tegal untuk jalan-jalan bersama. Selain itu, M mengaku adanya komunikasi ini karena ia ada masalah dengan keluarganya. Sedangkan istri tahanan tetap nurut karena takut mempengaruhi kondisi suaminya. Karena kasus petugas KPK lecehkan istri tahanan kini mendapatkan hukuman.
Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan
Buntut dari kasus tersebut akhirnya KPK memecatnya karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada istri salah satu tahanan. Adanya kabar pemecatan ini juga sudah mendapatkan konfirmasi dari Syamsuddin Haris selaku anggota Dewan Pengawas KPK.
Pada dokumen salinan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor 01/DEWAS/ETIK/04/2023 , terungkap perilaku M yang memaksa istri tahanan untuk menunjukan bagian tubuhnya.
Yang mana kegiatan tersebut terjadi dalam panggilan video, M lakukan juga beberapa kali. Bahkan M juga sempat mengajak korban menginap di hotel Jakarta tanpa ada dampingan keluarga, namun korban menolaknya.
Sebelumnya Dewan Pengawas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni istri tahanan serta adik iparnya berinisial G.
M Membenarkan dan Tidak Membantah
Terkait dengan kasus pelecehan yang M lakukan, ia tidak membantah kesaksian dari korban serta membenarkan perbuatannya tersebut. Karena perbuatannya ia KPK juga membuka kemungkinan akan menyerahkan kasus ini pada penegak hukum lain yakni kepolisian.
Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa sebelum menyerahkannya akan Dewan Pengawas dalami terlebih dahulu. Sebelumnya kasus tindak asusila ini juga terungkap karena Dewas mencium adanya pungutan liar di rutan.
Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan serius untuk mengusut dugaan pungli dan pelecehan seksual. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan muruah lembaga antirasuah. Sedangkan jika diserahkan ke pihak kepolisian, yang mereka tangani adalah kasus asusilanya.
Terjerat Sanksi Etik
Pihak dari KPK juga menyebutkan petugas dari rumah tahanan KPK bahwa M sudah dijatuhi hukuman sanksi etik oleh Dewas KPK. Sebelumnya kasus asusila juga pernah mantan Kasatgas Penyeidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ungkapkan.
Serta menanggapi laporan yang beredar pada masyarakat Dewasa memberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang etik (23/6/23) disampaikan oleh Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK. Setelahnya Dewas melakukan analisis serta pemeriksaan pada pihak terkait.
M melanggar dan mendapatkan sanksi pelanggaran etik sedang. Selain itu, KPK juga melanjutkan pemeriksaan di inspektorat terkait dengan kedisiplinan pegawai.
Penegakan kode etik juga untuk memastikan setiap perilaku serta perbuatan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan menjunjung tinggi kode etik institusi, undang-undang juga ketentuan dan peraturan tertentu. Adanya hukuman atau jatuhnya sanksi etik pada petugas rutan KPK lecehkan istri tahanan bisa para anggota lainnya jadikan sebagai pembelajaran.