Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 12 Sep 2023 11:08 WIB ·

Petugas Rutan KPK Lecehkan Istri Tahanan Kini Dipecat


					petugas rutan KPK lecehkan istri tahanan Perbesar

petugas rutan KPK lecehkan istri tahanan

Domestik.co.id – Petugas rutan KPK lecehkan istri tahanan terungkap ketika adanya laporan ke PLPM. Adanya laporan ini berasal dari adik salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan yang terjadi di Pemkab Pemalang.

Dengan adanya laporan tersebut, langsung diteruskan ke Dewas KPK yang mana setelahnya dilakukan pemeriksaan ke pihak yang terlibat. Pemeriksaan berlanjut dengan adanya sidang etik pada April 2023.

kejadian ini staf rutan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan inisal M (35) sering menghubungi istri dari sang kakak. M sendiri memiliki tugas untuk menjawab pertanyaan keluarga tahanan juga prosedur pengunjungan.

Namun setelahnya M lebih sering berkomunikasi dengan video panggilan, bahkan memaksa untuk melakukan hal tidak senonoh. Kejadiannya berulang sampai 10x dalam kurun bulan Agustus-Desember 2022 lalu.

Bahkan keduanya pernah bertemu juga di Tegal untuk jalan-jalan bersama. Selain itu, M mengaku adanya komunikasi ini karena ia ada masalah dengan keluarganya. Sedangkan istri tahanan tetap nurut karena takut mempengaruhi kondisi suaminya. Karena kasus petugas KPK lecehkan istri tahanan kini mendapatkan hukuman.

Petugas KPK Lecehkan Istri Tahanan

Buntut dari kasus tersebut akhirnya KPK memecatnya karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada istri salah satu tahanan. Adanya kabar pemecatan ini juga sudah mendapatkan konfirmasi dari Syamsuddin Haris selaku anggota Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  Fakta: Hanya 2 Negara Asean yang Belum Bisa Dikalahkan STY Sampai Saat Ini, Sudah Tahu?

Pada dokumen salinan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dengan nomor  01/DEWAS/ETIK/04/2023 , terungkap perilaku M yang memaksa istri tahanan untuk menunjukan bagian tubuhnya.

Yang mana kegiatan tersebut terjadi dalam panggilan video, M lakukan juga beberapa kali. Bahkan M juga sempat mengajak korban menginap di hotel Jakarta tanpa ada dampingan keluarga, namun korban menolaknya.

Sebelumnya Dewan Pengawas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni istri tahanan serta adik iparnya berinisial G.

M Membenarkan dan Tidak Membantah

Terkait dengan kasus pelecehan yang M lakukan, ia tidak membantah kesaksian dari korban serta membenarkan perbuatannya tersebut. Karena perbuatannya ia KPK juga membuka kemungkinan akan menyerahkan kasus ini pada penegak hukum lain yakni kepolisian.

Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa sebelum menyerahkannya akan Dewan Pengawas dalami terlebih dahulu. Sebelumnya kasus tindak asusila ini juga terungkap karena Dewas mencium adanya pungutan liar di rutan.

Baca Juga  Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Perkuat Solidaritas dalam Pertemuan Rutin

Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan serius untuk mengusut dugaan pungli dan pelecehan seksual. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan muruah lembaga antirasuah. Sedangkan jika diserahkan ke pihak kepolisian, yang mereka tangani adalah kasus asusilanya.

Terjerat Sanksi Etik

Pihak dari KPK juga menyebutkan petugas dari rumah tahanan KPK bahwa M sudah dijatuhi hukuman sanksi etik oleh Dewas KPK. Sebelumnya kasus asusila juga pernah mantan Kasatgas Penyeidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ungkapkan.

Serta menanggapi laporan yang beredar pada masyarakat Dewasa memberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang etik (23/6/23) disampaikan oleh Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK. Setelahnya Dewas melakukan analisis serta pemeriksaan pada pihak terkait.

M melanggar dan mendapatkan sanksi pelanggaran etik sedang. Selain itu, KPK juga melanjutkan pemeriksaan di inspektorat terkait dengan kedisiplinan pegawai.

Penegakan kode etik juga untuk memastikan setiap perilaku serta perbuatan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan menjunjung tinggi kode etik institusi, undang-undang juga ketentuan dan peraturan tertentu. Adanya hukuman atau jatuhnya sanksi etik pada petugas rutan KPK lecehkan istri tahanan bisa para anggota lainnya jadikan sebagai pembelajaran.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News