Domestik.co.id – TERNATE – Dalam rangka menjalin hubungan bekerja sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Maluku Utara), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate menyelenggarakan Kegiatan Opname Fisik dan Pendataan Kembali Benda Titipan yang saat ini berada pada Gudang penyimpanan Rupbasan Ternate. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi fungsi Rupbasan untuk melaksanakan pengelolaan dan penyimpanan untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti sebagai pendukung proses peradilan.
Kegiatan yang bertempat pada Gudang Penyimpanan Rupbasan Kelas II Ternate tersebut dilaksanakan oleh Tim Peneliti JFU Pengelolaan Benda Sitaan dan Rampasan didampingi Langsung Oleh Kasubsi ADPEL Taufik Hadinoto sesuai arahan Kepala Rupbasan Ternate Pramuaji Bumonabot untuk memastikan keutuhan dan kualitas serta kuantitas Benda Sitaan (Titipan Pelanggaran lalu lintas) terjaga perawatan dan pemeliharaannya selalu dalam keadaan aman lengkap dan baik.
Pada kegaitan tersebut, Tim JFU Pengelola Benda Sitaan dan Rampasan mendata kembali Jumlah Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor) Sebanyak 173 Unit dan Kendaraan Roda Empat (Mobil) 3 Unit yang sejak Tahun 2017 dititipkan pada Gudang Penyimpanan Rupbasan ternate hingga saat ini dengan Jumlah tersebut Rupbaan Ternate dapat memastikan kembali penyamaan data dengan Ditlantas Polda Malut untuk mejalin Hubungan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan mamantapkan peran dari masing-masing pihak baik dari Polda Malut dalam hal ini (DIRLANTAS), dengan Rupbasan Kelas II Ternate Kemenkumham Malut.