Domestik.co.id – Ternate – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Griya Abhipraya Di Wilayah Maluku Utara, kegiatan Rakor berlangsung di Hotel Emerald, Selasa (05/09/2023).
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, M.Adnan didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Sandy Andaryadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lili, Perwakilan Pemerintah Kota Ternate, Perwakilan Kementerian Sosial, Pejabat Administrator, Koordinator, Pengawas dan Sub Koordinator di lingkungan Jenderal Pemasyrakatan dan Kanwil Kemenkumham Malut.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu wilayah Piloting, untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2023, yaitu program pembentukan Rumah Singgah atau lebih tepatnya kami kenalkan sebagai Rumah Kolaborasi “Griya Abhipraya”, sebagai program lanjutan prioritas nasional yang telah diusung sejak tahun 2020.
Penyusunan konsep Griya Abhipraya. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah daerah dan Pokmas 12 Bapas wilayah piloting, termasuk Bapas Kelas II Ternate, dan menghasilkan pemetaan sumber daya dan akses yang dimiliki masing-masing pihak,
“Saya harap melalui kegiatan rakor ini, dapat menjadi wadah sekaligus sarana dalam menggali dan menciptakan peluang – peluang kolaborasi, terutama antara Pemda, Bapas dan Pokmas Lipas yang kedepannya dapat menjadi pemantik bagi keterlibatan institusi pemerintah lainnya untuk berkolaborasi dan mengembangkan jejaring kerja melalui Griya Abhipraya agar pemberdayaan yang dilakukan Pokmas Lipas makin berdaya dan bersinergi dengan program yang diusung pemerintah,” Ucapnya.
Selanjutnya Sambutan disampaikan oleh Kakanwil, M. Adnan menyampaikan Bahwa Kolaborasi ini akan menghasilkan bentuk-bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan sebagai program Intervensi Bagi Tahanan, Anak maupun warga binaan.
Pembentukan Griya Abhipraya tersebut memerlukan landasan payung hukum yang jelas untuk dijadikan sebagai dasar sekaligus panduan bagi berbagai pihak untuk melakukan kesepakatan dalam pemberian layanan bagi tahanan, anak maupun warga binaan melalui Griya Abhipraya.
“Dengan adanya kolaborasi dan partisipasi dari berbagai pihak, kami berharap program Griya Abhipraya dapat terlaksana dengan baik dan memiliki dampak yang positif bagi warga binaan agar dapat kembali menjalani hidup dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.