Pada tanggal 24 Agustus 1949, sejarah mencatat sebuah peristiwa penting dalam lanskap geopolitik global: pendirian Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara, yang lebih dikenal dengan akronim NATO.
Berawal dari kekhawatiran akan ekspansi komunisme pasca Perang Dunia II, NATO didirikan sebagai aliansi pertahanan kolektif yang bertujuan untuk melindungi negara-negara anggotanya dari ancaman agresi militer.
Perjanjian Atlantik Utara, yang menjadi dasar hukum NATO, ditandatangani oleh dua belas negara pendiri: Belgia, Kanada, Denmark, Prancis, Islandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Inggris, dan Amerika Serikat.
Prinsip utama yang mendasari NATO adalah Pasal 5, yang menyatakan bahwa serangan terhadap satu anggota akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota.
Selama beberapa dekade, NATO telah memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan Atlantik Utara.
Meskipun Perang Dingin telah berakhir, NATO tetap relevan dalam menghadapi tantangan keamanan baru, seperti terorisme internasional dan konflik regional.
Dengan keanggotaan yang terus berkembang dan komitmen untuk memperkuat kerja sama pertahanan, NATO terus menjadi pilar penting dalam arsitektur keamanan global.