Domestik.co.id – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah. Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya, Selasa,(1/8/2023).
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar yaitu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023. Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan di Aula Sipamandaq Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar beberapa waktu lalu.
Poin-poin penting yang disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar sebagai berikut yaitu Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Polewali Mandar tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah merupakan delegasi dari Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Pasal 20 ayat (2) memberi dua pilihan produk daerah yang dapat dibentuk yaitu huruf a berupa Perda dan huruf b berupa Perkada. penentuan jenis produk yang dibentuk ditentukan salah satunya berdasarkan pembebanannya terhadap APBD. Jika dibebankan ke APBD maka dibuat ke dalam bentuk Perda, jika tidak dibebankan kepada APBD maka dibuat ke dalam Perkada.
Dari jalannya rapat diketahui bahwa belum ada inovasi daerah yang ditetapkan, karena itu belum ada yang dapat diterapkan sehingga rancangan Peraturan Bupati tentang Penerapan Inovasi Daerah dikembalikan ke Pemrakarsa untuk evaluasi lebih lanjut sambil tetap berkoordinasi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulawesi Barat.
Sementara itu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Pengeluaran Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Raperbup ini merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah nomor 39.Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pasal 19 ayat(7).
Rancangan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah dikembalikan untuk dikaji ulang dikarenakan ada perbedaan persepsi dari pemerintah daerah terkait materi yang diatur dalam perbup ini.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembukaan dan Pengoperasian Rekening Penerimaan dan Pengeluaran SKPD sudah diberikan petunjuk untuk dilakukan penyempurnaan dan selanjutnya hasil penyempurnaan akan diterima dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.