Domestik.co.id – Seorang turis asal Brasil mengalami kejadian tragis saat berada di Bali. Dirinya diperkosa oleh seorang pengemudi ojek Online (ojol). Pelaku, yang dikenal dengan inisial WD, sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini, WD resmi dijadikan tersangka atas perbuatannya.
Polisi juga sudah mengungkapkan motif di balik aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh WD terhadap turis wanita tersebut. Berikut rincian informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini.
Kronologi Kasus Turis Brasil Diperkosa Ojol di Bali
Kasus turis Brasil diperkosa Ojol ini terjadi pada sebidang tanah kosong yang berlokasi di Jalan Nyangnyang, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Tepatnya pada hari Senin (7 Agustus 2023) antara pukul 04.00 hingga 05.00 Wita.
Diketahui Korban dari peristiwa pemerkosaan ini adalah seorang perempuan berkebangsaan Brasil berinisial GWL dan berusia 26 tahun.
Pada saat kejadian, korban berada dalam masa liburan di Bali. Insiden dimulai ketika korban memesan layanan ojek Online (ojol) dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa Asri Jimbaran. Permintaan pesanan tersebut kemudian diambil oleh seorang pengemudi ojol berinisial WD.
“Selama dalam perjalanan, GWL terus diajak berbicara oleh pelaku WD, hingga korban tidak fokus pada tampilan peta perjalanan,” ungkap Jansen.
Setiba di suatu area tanah kosong, WD mengubah arah motor dan meminta GWL untuk turun. Lelaki asal Jember, Jawa Timur, tersebut kemudian berusaha melakukan tindakan pemerkosaan terhadap GWL, bahkan sempat melakukan pemukulan terhadap korban.
WD juga mencekik leher serta menutup mulut korban. Meskipun begitu, GWL berusaha melawan dengan memukul pelaku menggunakan botol air mineral yang ada di sekitarnya.
Meski sempat berusaha melarikan diri, GWL berhasil ditangkap kembali oleh WD yang kemudian melanjutkan tindakan kekerasan dengan membanting tubuh korban. Setelah melakukan tindakan pemerkosaan, WD kemudian mengantarkan GWL kembali ke Villa Asri Jimbaran.
Pelaku Ditangkap di Pasuruan
Tersangka WD berhasil dibekuk polisi saat kabur ke kota Pasuruan. Aksi penangkapan ini terjadi pada hari Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Tim kami sudah mengembangkan kembali terkait kasus pemerkosaan tersebut untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Dikutip dari detikBali, tersangka kasus turis Brasil Diperkosa Ojol di Bali ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa hukuman kejahatan pemerkosaan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh WD berdasar pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Motif Pemerkosaan
Alasan turis Brasil diperkosa Ojol di Bali ini karena tersangka yang melihat korban berpakaian seksi. “Keterangan pelaku melancarkan aksinya bejatnya ini dikarenakan korban memakai pakaian yang minim“, kata Bambang Yugo.
Bambang juga mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai pengemudi ojek Online selama kurang lebih empat bulan. Ini adalah kali pertama Dever tersebut melakukan perbuatan tercela terhadap penumpangnya saat bekerja sebagai pengemudi ojol.
Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Dari kesaksian pelaku, dirinya juga sempat mengancam korbannya agar mau menuruti keinginan bejat tersebut. Dan setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian mengantarkan korban kembali ke tempat menginapnya saat berlibur di Bali.