Resmikan Inkubator Kekayaan Intelektual, Parlindungan: Sarana Bersama Semua Stakeholders

Kakanwil Parlindungan dalam acara Peresmian Inkubator KI dan UMKM (dok. istimewa)
Kakanwil Parlindungan dalam acara Peresmian Inkubator KI dan UMKM (dok. istimewa)

Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan meresmikan Inkubator Kekayaan Intelektual, Senin (11/9/2023) di Rumah BUMN Mamuju. Hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Koordinator Rumah BUMN Mamuju.

Dalam sambutannya, Parlindungan mengatakan bahwa keberadaan UMKM di Sulbar telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan perekonomian.

Bacaan Lainnya

“Terlebih lagi banyak produk UNKM di Sulawesi Barat yang telah dipasarkan ke luar daerah. Namun permasalahan muncul ketika sebagian besar pelaku UMKM kurang peduli terhadap perlindungan produk yang dimilikinya, sehingga berdampak pada produk-produk UMKM yang rentan untuk diambil idenya oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Baca Juga  Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kementerian/Lembaga Negara, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

Kakanwil mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi UMKM dilakukan melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya pendaftaran merek. Pendaftaran merek bagi pelaku UMKM saat ini mulai dirasakan oleh berbagai pihak.

“Telah tercatat 76 permohonan merek, angka tersebut tentunya belum sebanding dengan jumlah UMKM di Sulawesi Barat,” sambungnya.

Parlindungan menyampaikan Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI terus melakukan perbaikan perbaikan layanan termasuk salah satunya layanan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga  Hadiri Supervisi Teknologi, Parlindungan Tegaskan Jajarannya Akan Maksimalkan Pemanfaatan Teknologi

“Sebagaimana diketahui bahwa Kemenkumham melaksanakan pelayanan Kekayaan Intelektual secara online hal ini dilakukan agar pelayanan dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Parlindungan memastikan jajarannya memberikan pelayananan Kekayaan Intelektual dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kakanwil mengatakan bahwa ini adalah komitmen Kemenkumham dalam memastikan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat diakses oleh UMKM dengan mudah.

“Inkubator KI UMKM merupakan sarana bersama semua stakeholder terutama Kanwil Kemenkumham, Pemerintah Daerah, Rumah BUMN untuk berkolaborasi dan diharapkan dapat semakin mendukung meningkatnya jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sulbar,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *