Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

News · 14 Agu 2023 11:50 WIB ·

Poppy Capella Tidak Lagi Memiliki Lisensi Miss Universe


					Poppy Capella tidak lagi memegang lisensi Miss Universe Perbesar

Poppy Capella tidak lagi memegang lisensi Miss Universe

Domestik.co.id – Poppy Capella merupakan National Director Miss Universe Indonesia yang memegang secara resmi lisensi dari Miss Universe negara ini. Namun buntut dari adanya kasus pelecehan pada kontestan Miss Universe sebelumnya membuat lisensi miliknya dicabut.

Hal ini menjadi babak baru dari kasus tersebut, karena sudah terdengar ke pihak pemilik lisensi secara globalnya yakni Miss Universe Organization (MOU). Karena kejadian kasus ini pihak MOU memutus kerjasama dengan pihak PT Capella Swastika Karya.

Yang mana perusahaan ini sebelumnya merupakan pemegang lisensi resmi Miss Universe Indonesia. Karena adanya kejadian pelecehan membuat MOU memutuskan kerjasamanya.

Pemutusan Kontrak Kerjasama

Poppy Capella selaku pemilik dari perusahaan tersebut masih terbilang seumur jagung memegang lisensi ajang pencarian miss ini. Karena sebelumnya sudah puluhan tahun lamanya dipegang oleh Yayasan Putri Indonesia atau YPI.

1. Kerjasama dan Pemutusan Kontrak dengan MUO

Bulan Februari lalu, Poppy Capella selaku pemilik dari perusahaan ini menyebutkan bahwa perusahaannya sudah menjalin hubungan kerjasama dengan MOU. Sehingga perusahaan mereka berhak mengirimkan perwakilannya untuk ikut kontes kecantikan sejagat.

Yang mana biasanya kontes tersebut akan menghadirkan pemanang dari 30 peserta, dan ikut dalam kontes kecantikan sejgat. Tapi karena adanya kejadian ini membuat MOU memutus kerjasamanya serta membuat geger banyak pihak.

Baca Juga  Kokoh Menjulang! Inilah 3 Striker Masa Depan Milik Indonesia

Termasuk dari pihak Yayasan Putri Indonesia yang merasa terkejut. Karena sebelumnya pihak YPI sudah menjalin kerjasama dengan MOU selama 30 tahun.

Bukan hanya itu saja, ketika Poppy menyampaikan lisensinya saat itu pihak YPI masih menunggu kelanjutan kerjasama mereka dengan MOU. Karena adanya kejadian tersebut pihak YPI juga merasa kecewa dengan tenggat lisensi pihak MOU berikan untuk mereka.

Karena hanya pihak MOU berikan waktu 3 hari saja untuk menyiapkan bidding kerjasama baru mereka. Sebelumnya pihak YPI merasa peralihan lisensi tersebut tidak transparan sama sekali. Dan pihak YPI mengira-ngira ada faktor lain karena peralihan lisensinya.

2. PT Capella Berhak Mengadakan Kontes

Sebagai pihak yang sudah mendapatkan ijin lisensi dari MOU menjadikan perusahaan ini memiliki wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan kontes kecantikan. Sehingga bisa menjaring kurang lebih 30 wanita berasal dari provinsi berbeda-beda.

Untuk grand finalnya juga mereka gelar cukup mewah dan berhasil menjadikan Fabienne Nicole sebagai pemenangnya pada tanggal 3 Agustus lalu. Namun setelah ajang tersebut berlangsung ada masalah muncul ke permukaan.

Baca Juga  Salut! Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Yang mana kemenangan Fabienne sebagai nepotisme serta muncul adanya dugaan pelecehan seksual dan membuat salah satu pesertanya melaporkan kejadian atau kasus ini.

Yang mana pelecehan terjadi ketika proses checking body, para peserta harus telanjang dan berpose dalam ruangan privat. Para penyelanggarat tidak menghargai pihak peserta juga sudah melakukan perbuatan yang masuk dalam ranah pelecehan seksual

3. Tanggapan Poppy Capella untuk Kasus Pelecehan

Kabar ini bahkan menjadi perbincangan media massa internasional. Tapi kejadian pelecehan tersebut, justru Poppy bantah, bahkan dirinya sangat mengecam segala bentuk pelecehan seksual.

Dirinya membantah terlibat dalam kejadian tersebut. Bantahan kasus pelecehan, dirinya sampaikan dalam postingan Instagram resmi milik Miss Universe Indonesia.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak tahu jika terjadi pelecehan seksual tersebut. Sementara itu pihak MOU menilai perusahaan milik Poppy ini sudah melanggar kode etik juga standar dari MOU.

Sehingga membuat MOU segera bergerak dan memberikan responnya untuk mencabut izin lisensi dari perusahaan Poppy Capella tersebut. Meski begitu Poppy selaku pemilik dari perusahaan PT Capella belum meminta maaf pada korban.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Hadiri Simulasi Pengamanan Pemilu Tahun 2024

12 Oktober 2023 - 16:37 WIB

Simulasi pengamanan kota (dok. istimewa)

Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Laksanakan Sosialisasi Sapo Perdes

12 Oktober 2023 - 16:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat sosialisasi Sapo Perdes (dok. istimewa)
Trending di News