Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 15 Agu 2023 15:14 WIB ·

Harmonisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Gandeng Kemenkumham Maluku Utara


					Kemenkumham Maluku Utara fasilitasi Kabupaten Halmahera Timur gelar harmonisasi Ranperda (dok. Istimewa) Perbesar

Kemenkumham Maluku Utara fasilitasi Kabupaten Halmahera Timur gelar harmonisasi Ranperda (dok. Istimewa)

Domestik.co.id – Ternate – Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara memfasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Harmonisasi tersebut dilaksanakan dengan menggelar pertemuan secara langsung antara Kanwil Kemenkumham Malut dengan Pemkab Haltim di Aula Gamalama Kanwil, Selasa (15/8/2023) yang dihadiri oleh Kabid Hukum, Sarwedi Siregar, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mohammad Ikbal, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Malut.

Sementara dari Pemkab Haltim, turut hadir Kabag Hukum dan Organisasi, Ardiansyah Madjid, Kadis Perikanan, Kadis DKP, Kabid DPMPTSP, Kabid Perkim, Kabid BPKAD, Perancang Peraturan Perundang-undangan bagian Hukum, dan staf bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Haltim.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Haltim dapat dilanjutkan pembentukannya dengan memperhatikan beberapa catatan. Catatan dimaksud diantaranya, perlunya keselarasan baik secara teknis perumusan maupun sunstansi materi muatan.

Baca Juga  Gelar Legal Expo 2023, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Ungkap Tak Hanya Berikan Satu Jenis Layanan Saja

Penyelarasan teknis diperlukan untuk menyesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga  Bertolak Kembali ke Jakarta, M. Adnan Antar Kepulangan Menkumham Yasonna

Sementara penyelarasan substansi materi muatan, perlu dilakukan untuk lebih menyesuaikan dengan substansi norma pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kedua penyelerasan tersebut dimaksudkan agar ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan Pemkab Haltim untuk diharmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik