Domestik.co.id – Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut jajarannya siap melaksanakan pelayanan dokumen apostille di Kantor Wilayah. Hal itu ia katakan usai pemasangan perangkat pencetakan Dokumen Apostille di ruang pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Rabu (16/8/2023).
“Layanan Apostille adalah salah satu layanan Administrasi Hukum Umum di bidang legalisasi dokumen guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.
Layanan legalisasi Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Ia juga menambahkan saat ini Ditjen AHU membuat kebijakan bahwa percetakan sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan di masing-masing kantor Wilayah setelah sebelumnya hanya bisa dilakukan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan.
“Sehingga, setelah pemasangan alat percetakan Apostille ini, Masyarakat Sulawesi Barat sekarang dapat mengakses pencetakan layanan ini dengan mudah dan dekat hanya Kanwil Kemenkumham Sulbar,” tuturnya