Domestik.co.id – Mamuju – Indonesia telah menjadi negara pihak Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing/Convention Abolishing the Requirement of Legalisastion for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille/Apostille Convention) sejak tanggal 4 Juni 2022.
Komitmen Indonesia atas Konvensi Apostille kemudian diwujudkan melalui Layanan Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Competent Authority yang ditunjuk. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler.
Dengan demikian, proses legalisasi menjadi satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham. Apabila Sertifikat Apostille telah dilekatkan terhadap suatu dokumen, maka dokumen tersebut dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menjelaskan bahwa saat ini Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM, saat ini telah menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille yang diajukan oleh pemohon di wilayah Sulawesi Barat.
“Untuk memberikan layanan terbaik bagi pemohon Sertifikat Apostille yang ada di Sulbar, maka di Kemenkumham Sulbar saat sudah bisa dilakukan pencetakan sertifikat Apostille. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan layanan kepada warga Sulbar yang akan melakukan legalisasi dokumen-dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya, Selasa (22/8/2023)
Pada kesempatan yang sama Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menyampaikan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai).
“Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermeterai),” sambung Rahendro.
“Secara aturan hukum, sertifikat Apostille tidak mempunyai jangka waktu kadaluwarsa, akan tetapi yang perlu dipehatikan adalah ada kalanya dokumen yang dilekatkan Sertifikat Apostille mungkin memiliki tanggal kedaluwarsa, misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” lanjut Rahendro.
Sementara itu Kasubid Layanan AHU, Asri, menyampaikan bahwa pemohon dapat langsung datang ke Kanwil Kemenkumham Sulbar yang berlokasi di komplek perkatoran Gubernur Sulawesi Barat untuk melakukan pencetakan.
“Setelah melengkapi tahapan-tahapan permohonan melalui aplikasi Legalisasi Apostille pada alamat situs web https://apostille.ahu.go.id/, maka pemohon silahkan datang ke Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk melakukan pencetakan. Bahkan apabila masih bingung dalam mengajukan permohonan, silahkan warga Sulbar konsultasi kepada kami,” ujar Asri.
“Setelah semuanya lengkap, menghadap petugas kami untuk menyerahkan nomor permohonan anda, lalu perlihatkan bukti pembayaran yang telah lakukan dan serahkan dokumen yang diajukan untuk dilekatkan pada Sertifikat Apostille yang telah kami cetak,” pungkas Asri.