Menu

Mode Gelap
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ungkap Wajah dan Arti Nama Anak Kedua Tak Restui Hubungan Eva Manurung dan Jordan Ali, Febby Carol: Bikin Malu Empat Tempat Kafe Terbaik di Patrol, Indramayu, Jawa Barat Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Promosi Judi Online Aldi Taher Doakan Masalah Yadi Sembako Segera Selesai

Hukum dan Pemerintahan · 30 Agu 2023 18:25 WIB ·

Terkait Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing, Kemenkumham Maluku Utara Nyatakan Masih Butuh Diskusi


					Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri  Rapat Tim Asistensi Daerah pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa ( ABMA/T) di Kabupaten Halmahera Selatan Perbesar

Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Rapat Tim Asistensi Daerah pembahasan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Tionghoa ( ABMA/T) di Kabupaten Halmahera Selatan

Domestik.co.id – Ternate – Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), Andi Basmal didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum, M Kasim Umasangadji hadiri Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Wilayah Maluku Utara Dalam Rangka Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) berupa SD Negeri Labuha 3 Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (30/08/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate, rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Nikodemus Sigit Rahardjo.

Memulai kegiatan beliau menjelaskan agenda rapat kali ini adalah membahas terdapat 3 aset yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara merupakan ABMA/T yang dikuasai oleh negara, dengan status belum selesai. Adapun salah satu nya adalah ABMAT berupa SD Negeri Labuha 3 yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Dan ABMA/T tersebut dirampas oleh negara dari organisasi rasial dan terlarang (sesuai ketentuan perundang-undangan) pada kisaran tahun 1966, namun, hingga tahun 2023 ini, ABMA/T tersebut belum ditetapkan penyelesaiannya.

“Tahun lalu, kami telah menugaskan Tim untuk berkunjung ke lokasi aset dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan informasi dalam rangka penyelesaiannya. Diperoleh informasi bahwa ada pihak Yayasan atas nama Yayasan Kematian Simpati yang menguasai dan menginginkan asset tersebut untuk digunakan sebagai tempat ibadah berupa mini klenteng,” Jelasnya.

Baca Juga  Tim Pendamping Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Lakukan Evaluasi di Ternate

Kemudian beliau mengatakan, berkenaan dengan hal itu, dirasa perlu mendiskusikannya dalam rangka mencari solusi penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SD Negeri Labuha 3 tersebut yang mana lokasinya berada di wilayah Maluku Utara.

Baca Juga  Penyusunan Produk Hukum, Kakanwil Marasidin Nyatakan Bahwa Jajarannya Terus Berikan Layanan Terbaik
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

1 Juni 2024 - 03:03 WIB

Hari Lahirnya Pancasila Setiap Tanggal 1 Juni

Apa peran Ahmad Soebardjo untuk kemerdekaan Indonesia?

26 Mei 2024 - 12:07 WIB

Ahmad Soebardjo

Al Zaytun dan Panji Gumilang Meresahkan, Model dan DJ Cantik Ini Angkat Bicara

10 Mei 2024 - 22:45 WIB

Screenshot 2023 07 27 18.15.39

Sadari Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Galakkan Kerja Sama Pembentukan Sentra KI

30 April 2024 - 11:38 WIB

WhatsApp Image 2023 07 25 at 18.53.16

Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Tempatnya Bekerja untuk Judi Online

9 Desember 2023 - 13:55 WIB

karyawan minimarket mencuri uang untuk main judi

Calon Legislatif Dapil 6 Kabupaten Indramayu Ainun Nadjib S.H., Melakukan Kegiatan Sosialiasi di Kecamatan Haurgeulis

5 November 2023 - 09:01 WIB

Haurgeulis Ainun Nadjib
Trending di Berita Domestik