Domestik.co.id – Ternate – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate melakukan penandatangan perjanjian MoU kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Jumat (08/09/2023). Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka upaya untuk melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Yudhi, dan Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara(Malut), Jainudin Hi Samad, SKM, M.Ph dan disaksikan oleh perwakilan pegawai Rutan Kelas IIB Ternate dan perwakilan pegawai BNN Provinsi Malut. Kegiatan dilakukan bertempat di ruangan Sekretariat WBK/WBBM Rutan Kelas IIB Ternate pada pukul 15.00 WIT.
Dalam sambutanya, Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Yudhi mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran BNN Provinsi Malut.
“Kita mengharapkan melalui kerjasama ini dapat menciptakan Rutan Kelas IIB Ternate kondusif serta bersih dari peredaran narkotika. Dan ini juga sebagia perwujudan kita bersama dalam berkomiten menjalankan Pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan maju yakni Deteksi Dini, Pemerantasan Narkoba, Sinergitas dan Back to Basic,” ujar Yudhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Prov. Malut, Jainudin juga berharap hubungan kerjasama dan kolaborasi tersebut terus berlanjut sampai seterusnya. Melalui kerjasama ini, Pihak BNN akan rutin melaksanakan pengecekan tes urine petugas maupun warga binaan.
Hal ini sebagai deteksi dini guna mencegah adanya penyalahgunaan narkotika di Rutan Ternate. Selain itu, pihaknya juga akan sering melaksanakan sidak atau razia gabungan ketertiban guna menciptakan kenyamanan bagi para penghuni di Rutan Kelas IIB Ternate.